Jakarta – (SIN) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital. “Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas. Orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Menkomdigi dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/2/2026).
Karena itu, pemerintah memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Salah satu aspek penting yang ditekankan adalah kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global. “Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” ujar Meutya Hafid.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Regulasi ini mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
Ia menegaskan kebijakan tersebut menyasar platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat. “Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegas perempuan yang meniti karier sebagai jurnalis tersebut.
Melalui kebijakan publisher rights, pemerintah berupaya melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi, sehingga publik tetap memperoleh informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab. (*)







Backbiome is an advanced daily wellness supplement formulated to help support spinal comfort, reduce feelings of built-up tension, and promote freer, smoother movement throughout backbiome everyday life.