Dipimpin Kasatreskrim AKP Oon Kurnia Ilahi.S.H, Satreskrim Polres Solok Kota Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Saat Ramadhan

Kota Solok – (SIN) – Kamis 5 Maret 2026 – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota kembali mencatatkan capaian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di bawah kepemimpinan Kasatreskrim AKP Oon Kurnia Ilahi, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di sejumlah masjid yang sempat meresahkan masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan.

Seorang pria berinisial “MG” berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Solok Kota di wilayah Kota Padang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di beberapa lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Solok Kota AKP Oon Kurnia Ilahi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di rumah ibadah.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti dan informasi di lapangan. Dari hasil tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan tim segera melakukan penangkapan di Kota Padang,” ujar AKP Oon Kurnia Ilahi, Kamis (5/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian kotak amal di beberapa masjid yang berada di wilayah Kota Solok. Tidak hanya itu, hasil pengembangan penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku diduga melakukan aksi serupa di beberapa masjid yang berada di wilayah Kabupaten Solok.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni pencurian kotak amal di rumah ibadah. Hal tersebut menjadi salah satu faktor pemberat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya yang melibatkan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Solok Kota menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas, terlebih yang terjadi di tempat ibadah pada momentum bulan suci Ramadhan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Suara Investigasi News)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *