Mantan Wali Nagari Belum Kembalikan Aset, Motor Dinas Verza 150 CC Jadi Sorotan di Gantuang Ciri

Solok – (SIN) – Keberadaan satu unit kendaraan dinas jenis Honda Verza 150 CC yang tercatat sebagai aset resmi Nagari Gantuang Ciri sejak tahun 2014 kini menuai sorotan publik. Hingga saat ini, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan oleh mantan Wali Nagari periode sebelumnya, meskipun statusnya jelas tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB D).

Hasil penelusuran tim Suara Investigasi News.com mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua tersebut masih dalam kondisi baik dan tetap digunakan untuk aktivitas sehari-hari oleh yang bersangkutan. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen dan ketegasan dalam pengelolaan aset nagari.

Pihak pengelola aset Nagari Gantuang Ciri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik nagari yang sah. Mereka menyebutkan bahwa berbagai upaya persuasif telah dilakukan untuk menarik kembali aset tersebut, namun belum membuahkan hasil.

“Kendaraan itu tercatat sebagai aset nagari sejak 2014. Sudah beberapa kali dilakukan pendekatan agar dikembalikan, namun hingga kini belum ada realisasi,” ujar salah satu sumber dari pengelola aset nagari.

Di sisi lain, mantan Wali Nagari yang bersangkutan memberikan keterangan berbeda. Ia mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan berkomunikasi langsung dengan Penjabat (PJ) Wali Nagari guna membahas persoalan tersebut.

“Saya sudah menemui PJ Wali Nagari dan meminta agar dibuatkan surat resmi terkait permintaan pengembalian aset tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, PJ Wali Nagari Gantuang Ciri, Zulhendri, membenarkan adanya komunikasi antara pihaknya dengan mantan Wali Nagari tersebut. Ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan juga mengusulkan adanya regulasi yang dapat melegalkan penguasaan kendaraan tersebut.

“Memang ada permintaan seperti itu. Bahkan beliau berharap ada mekanisme yang memungkinkan kendaraan tersebut bisa dimiliki secara sah, misalnya melalui proses pelelangan atau kebijakan lain yang sesuai aturan,” jelas Zulhendri.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Kabupaten Solok “Multias” menegaskan bahwa pengelolaan aset nagari telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

“Walaikumsalam, terkait aset desa diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Satuan administrasinya berada di bidang pembinaan keuangan dan aset nagari di DPMN, bukan di Aset BKD,” jelasnya.

Penegasan tersebut diperkuat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok”Hendrianto” menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terkait pengelolaan aset nagari, termasuk dalam kasus di Gantuang Ciri.

“Betul pak, terkait pengelolaan aset nagari ini kita sudah lakukan pembinaan. Khusus permasalahan aset di Nagari Gantuang Ciri, kita juga sudah sampaikan agar pemerintah nagari menindaklanjuti,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembinaan terhadap pengelolaan aset nagari dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

“Pembinaan kita terhadap pengelolaan aset di nagari dilakukan secara reguler tiap semester atau dua kali dalam setahun, serta pembinaan insidentil apabila terdapat permasalahan atau kasus tertentu,” tambahnya.

Lebih lanjut, mantan Wali Nagari itu beralasan bahwa kendaraan tersebut telah digunakan selama dua periode masa jabatannya dan selama itu pula ia merasa telah merawat aset tersebut dengan baik.

Namun demikian, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pengembalian aset negara. Persoalan ini dinilai menyentuh prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah tegas atau keputusan resmi dari pemerintah nagari terkait penyelesaian polemik tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan lemahnya penegakan aturan serta berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah nagari.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa aset publik bukan milik pribadi, melainkan amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Ketegasan sikap dari pemerintah nagari sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan aset di masa mendatang.

(LJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *