Satpol PP Karawang Tertibkan Pelanggaran di Jalur Hijau Stadion Singaperbangsa

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Satpol PP Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, melalui Tim Patroli Reaksi Cepat bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan es dan peralatan di jalur hijau kawasan Stadion Singaperbangsa.

Kegiatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi menghambat program penataan ruang publik yang tengah direncanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Kamis (23/4–2026).

Sebagai bagian dari upaya penataan kota, kawasan jalur hijau tersebut akan dipercantik dan difungsikan kembali sebagai taman terbuka yang representatif. Untuk itu, diperlukan kondisi lingkungan yang bersih, tertib, serta sesuai dengan peruntukannya sebagai ruang publik.

Mengacu pada Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020, setiap individu wajib menjaga fungsi fasilitas umum dan dilarang memanfaatkannya tidak sesuai peruntukan.

Penertiban ini ditegaskan bukan semata-mata tindakan represif, melainkan langkah edukatif dan kolaboratif dalam menciptakan ruang hijau yang lebih indah, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Karawang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga dan merawat fasilitas umum. Karena pada akhirnya, kota yang tertib adalah cerminan dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungannya.

Kabiro(SIN)Karawang-Jabar

— T.S —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *