Diduga Bangun Restoran Tanpa Izin,inisial JHS Proyek Misterius Berdiri di Ketapang Pangkal Balam Ada Apa di Baliknya?

Kota Pangkalpinang – (SIN) – Warga kawasan Ketapang, Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang dibuat heboh dengan berdirinya sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan restoran.

Proyek tersebut menuai sorotan karena disebut-sebut belum mengantongi izin resmi, namun proses pembangunannya tetap berjalan hingga hampir rampung.

Bangunan yang berdiri di lokasi strategis itu tampak mencolok dan memicu berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Warga mempertanyakan bagaimana pembangunan bisa terus berlangsung tanpa kejelasan dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dan menilai ada kejanggalan dalam proses pembangunan tersebut.

Mereka membandingkan dengan masyarakat kecil yang harus melalui prosedur ketat saat membangun rumah.

“Kalau masyarakat kecil bangun rumah saja harus lengkap izin, ini bangunan besar kok bisa jalan terus,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Pelanggaran Aturan

Sesuai regulasi pemerintah daerah, setiap pembangunan wajib mematuhi aturan tata ruang serta melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum kegiatan dimulai.

Dalam sejumlah kasus sebelumnya di Pangkalpinang, proyek tanpa izin bahkan bisa dihentikan atau dibatalkan.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek restoran di Ketapang Pangkal Balam berpotensi melanggar aturan apabila benar belum mengantongi izin resmi.

Muncul Spekulasi di Masyarakat

Di tengah polemik ini, muncul spekulasi adanya “pembiaran” atau dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membuat proyek tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.

Meski belum terbukti, isu ini semakin memperkeruh situasi dan memicu keresahan publik.

Desakan Penindakan

Warga mendesak Pemerintah Kota serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Mereka berharap ada tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Kasus ini dinilai penting karena menyangkut rasa keadilan di tengah masyarakat.

Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi kalangan tertentu, sementara pelanggaran oleh pihak lain dibiarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola bangunan maupun instansi terkait di Kota Pangkalpinang.

(Al/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *