PT Cocoman Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Penambangan Sejak 2014

Jakarta – (SIN) – Manajemen PT Cocoman (CCM) memberikan klarifikasi resmi terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di kantor Jakarta dan Morowali Utara pada April 2026. PT CCM menegaskan bahwa tuduhan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah tidak benar.

Legal PT CCM, Anthonny Wiebisono, SH., menjelaskan bahwa perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatan penambangan dan pengangkutan sejak adanya larangan ekspor pada awal tahun 2014. Saat ini, PT CCM justru sedang dalam proses pengurusan perizinan RKAB yang telah berjalan selama sembilan bulan namun terkendala perubahan ketentuan dari pihak ESDM.

“Ore nikel yang disita oleh jaksa penyidik di lokasi jetty pada 29 April 2026 merupakan sisa hasil tambang yang dilakukan sebelum tahun 2014. Begitu pula dengan alat berat yang disita, semuanya dalam keadaan tidak bekerja karena memang tidak ada aktivitas penambangan di wilayah WIUP PT CCM,” ujar Anthonny. Terkait kegiatan di dermaga (jetty), PT CCM menyatakan bahwa aktivitas tersebut adalah pengangkutan perusahaan lain yang melintas (hauling) berdasarkan Izin Terminal Khusus untuk kepentingan umum yang sah dan masih berlaku.

PT CCM menyesalkan tindakan hukum yang dilakukan tanpa bukti dan belum pernah menerima panggilan terkait pelanggaran hukum yang dituduhkan.

(LJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *