Transparansi Penggunaan Penyertaan Modal Sebesar Rp33 Miliar pada PDAM Tahun Anggaran 2023

Madiun – (SIN) – Terkait penyaluran dana penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mencapai nilai kurang lebih Rp33 miliar dalam Tahun Anggaran 2023, kami menyoroti kenyataan bahwa hingga saat ini belum terdapat keterbukaan informasi yang memadai dan memuaskan bagi publik mengenai realisasi serta penggunaan dana tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, masyarakat selaku pemilik hak atas informasi publik belum memperoleh penjelasan yang jelas, rinci, terukur, dan dapat diakses secara terbuka terkait alokasi penggunaan maupun dampak nyata yang dihasilkan dari anggaran sejumlah besar tersebut. Kondisi minimnya akses informasi ini menimbulkan pertanyaan serius dan kekhawatiran yang mendalam terkait tingkat akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada lembaga Badan Usaha Milik Daerah yang dikelola dengan menggunakan sumber daya publik.

Kurangnya penyampaian informasi secara terbuka dan lengkap tidak hanya berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan manajemen lembaga terkait, tetapi juga membuka ruang bagi berkembangnya berbagai dugaan yang berpotensi merugikan serta mengganggu integritas tata kelola pemerintahan. Perlu ditegaskan bahwa dalam kerangka prinsip pemerintahan yang baik atau good governance, nilai transparansi dan akuntabilitas merupakan dua pilar utama yang tidak dapat ditawar, diabaikan, maupun dikesampingkan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Berdasarkan pertimbangan dan fakta di atas, kami mendesak dengan tegas kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya dan manajemen PDAM terkait untuk segera melaksanakan langkah-langkah berikut:

Menyampaikan laporan lengkap mengenai realisasi penggunaan dana penyertaan modal tersebut secara terbuka, mudah diakses, dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat;

Menjelaskan secara rinci dan terperinci mengenai peruntukan anggaran, jenis kegiatan atau proyek yang dibiayai, serta capaian hasil yang telah dihasilkan dari penggunaan dana tersebut;

Memastikan dan membuktikan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan dan aset telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip pengelolaan keuangan yang sehat dan bertanggung jawab.

Langkah-langkah transparansi yang diminta ini merupakan hal yang sangat mendesak dan penting dilakukan guna menjaga serta memulihkan kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari anggaran daerah benar-benar dikelola dan digunakan untuk kepentingan publik secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan harapan dan kepentingan masyarakat luas.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *