Kepulauan Tanimbar – (SIN) – Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, kembali melantik dan mengambil sumpah Lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu dari lima desa diantaranya desa Adodo Molu, desa Wedangkou, desa Wulmasa, desa Tutunameral, desa Nurkat yang berada di Kecamatan Molu Maru bertempat di lobi lantai 2 kantor bupati, (7/5/2026).
Dalam pesannya,Bupati Jauwerissa berharap, keberadaan anggota BPD Pengganti Antar Waktu yang baru dilantik tersebut dapat memperkuat fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa, sehingga pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran, tegasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati, dr. Juliana Ch. Ratuanak, Ketua DPRD Richie Laurens Anggito, Ketua MP Klasis Tanımbar Selatan Pdt. Z. J. Slarmanat, S.Th, para pejabat struktural di jajaran pemerintah daerah, serta para kepala desa dan perangkat dari kelima desa.
(dp)





