Ngawi – (SIN) – Sejumlah masyarakat dan wali murid menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Kasreman, yang beralamatkan di Jl. Raya Ngawi – Caruban Km.06, Desa Cangakan, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kode Pos 63286.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut menerima alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp712.800.000 dengan jumlah siswa penerima manfaat sebanyak 810 orang. Dana tersebut dicairkan pada tanggal 22 Januari 2025 dan saat ini berstatus Sedang Disalurkan.
Rincian Penggunaan Anggaran
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan operasional pendidikan dengan rincian sebagai berikut:
No Kegiatan Nilai Anggaran
1 Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 20.103.500
2 Pengembangan Perpustakaan Rp 10.233.550
3 Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler Rp 55.630.500
4 Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp 48.071.300
5 Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 364.101.000
6 Pengembangan Profesi Guru & Tenaga Kependidikan Rp 3.300.000
7 Langganan Daya dan Jasa Rp 53.746.850
8 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 54.470.000
9 Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Rp 0
10 Penyelenggaraan Bursa Kerja, Prakerin, dll Rp 103.143.300
11 Uji Kompetensi & Sertifikasi Rp 0
12 Pembayaran Honor Rp 0
TOTAL ANGGARAN Rp 712.800.000
Meskipun anggaran operasional sekolah sudah teralokasi cukup besar, wali murid mengaku masih dimintai sumbangan dengan nominal yang dinilai cukup besar dan memberatkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian penggunaan dana BOS dengan kebutuhan riil di lapangan.
Sejumlah pihak menilai praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah;
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah; serta
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Regulasi-regulasi tersebut pada prinsipnya melarang pungutan yang bersifat wajib atau memaksa kepada peserta didik serta mewajibkan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pendidikan.
Apabila dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian ini terbukti kebenarannya, pihak yang bertanggung jawab berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan klarifikasi dan penelusuran mendalam guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai regulasi.
“Kami berharap pendidikan berjalan secara jujur dan bersih tanpa membebani orang tua siswa,” ujar salah satu wali murid yang mewakili aspirasi tersebut.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SMKN 1 Kasreman belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang disoroti tersebut.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
(Tim)





