Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Aktivitas tempat pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang berlokasi di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, kini menjadi sorotan tajam publik. Bangunan usaha yang disebut berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II itu dipertanyakan legalitas, dampak lingkungan, hingga dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan pernyataan keras terhadap pemilik usaha pemotongan ayam tersebut. Ia menilai keberadaan usaha yang berada di area tanggul irigasi atau lahan PJT II tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan izin dan pengawasan lingkungan yang ketat.
Menurut Ferimaulana, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana mekanisme penggunaan lahan PJT II oleh PT Wahyu Jaguar.
Ia mempertanyakan apakah lahan tersebut disewa secara resmi, kerja sama tertentu, atau justru digunakan tanpa kejelasan administrasi yang transparan kepada publik, Rabu (13/5–2026).
“Ini bukan persoalan usaha semata, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai lahan milik negara atau aset publik digunakan tanpa keterbukaan. Kami mempertanyakan, berapa luas lahan PJT yang dipakai? Apa dasar hukumnya? Sistemnya bagaimana? Sewa atau seperti apa? Kenapa sampai hari ini tidak ada tindakan tegas dari PJT terhadap bangunan tersebut?” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Menurutnya, usaha pemotongan ayam memiliki potensi limbah organik yang sangat besar dan berisiko mencemari saluran air apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan.
“Limbahnya dibuang ke mana ? IPAL-nya seperti apa? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat menjadi korban pencemaran air maupun polusi udara akibat aktivitas usaha yang diduga tidak memperhatikan dampak lingkungan,” ujarnya.
Ferimaulana menilai, apabila aktivitas usaha tersebut benar berdiri di area tanggul irigasi atau lahan strategis milik PJT 11, maka pengawasan harus dilakukan secara ketat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan usaha yang berpotensi mengganggu fungsi saluran irigasi dan lingkungan tidak boleh dianggap sepele.
“PJT jangan tutup mata. Kalau memang bangunan itu legal, tunjukkan legalitasnya secara terbuka kepada publik. Kalau tidak sesuai aturan, harus ada tindakan. Jangan sampai muncul asumsi liar di masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran,” tambahnya.
Sorotan terhadap aktivitas tempat pemotongan ayam tersebut juga muncul dari Pemerintah Desa Kondangjaya. Pihak desa meminta pemilik usaha untuk lebih memperhatikan dampak lingkungan yang timbul akibat kegiatan operasional pemotongan ayam di lokasi tersebut.
Pemerintah desa menegaskan bahwa pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pemeliharaan saluran pembuangan, serta pengendalian pencemaran udara harus dilakukan secara serius agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Menyikapi tempat potong ayam di lokasi tanggul irigasi atau lahan PJT II, Pemerintah Desa Kondangjaya meminta kepada pemilik usaha agar lebih memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Mulai dari instalasi pengolahan air limbah, pemeliharaan saluran pembuangan, hingga pencemaran udara yang muncul dari aktivitas usaha tersebut sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga,” ungkap pihak desa.
Selain itu, pemerintah desa juga menekankan bahwa seluruh proses perizinan usaha wajib ditempuh sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di Kabupaten Karawang. Hal itu penting guna menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
Di sisi lain, warga sekitar disebut mulai mengeluhkan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Kondisi itu memicu keresahan masyarakat, terutama apabila li
(*)





