Diduga Korupsi Dana Kegiatan Kantor TA 2025: Bidang Dikdas Diknas Lamteng Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Lampung Tengah – (SIN) – Dugaan praktik korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Kabupaten Lampung Tengah mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, dengan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Dugaan kuat mengarah pada Oknum Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, (DS) selaku Pengguna Anggaran (PA), bersama beberapa jajarannya.

Mereka disinyalir terlibat dalam praktik korupsi Dana Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Tahun 2025.Rincian anggaran kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Tahun 2025 yang terindikasi menjadi lahan korupsi meliputi:

Pengadaan perlengkapan sekolah: Rp3.353.024.500

Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas siswa: Rp252.982.000

Pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dasar: Rp537.319.700

Pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah: Rp275.372.450

Pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik: Rp12.038.322.600

Berdasarkan hasil konfirmasi dan investigasi dari sejumlah narasumber, indikasi korupsi ini diduga dilakukan melalui berbagai modus, di antaranya: penggelembungan anggaran (mark up), pelaporan fiktif pengadaan barang/jasa, manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran, penyalahgunaan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, serta mark up Anggaran Biaya Operasional. Praktik culas ini berakibat pada kebocoran APBD TA 2025 di Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.

Penyimpangan dana anggaran kegiatan kantor dan pemerintahan pada Tahun 2025 ini ditaksir menyebabkan kerugian negara dan masyarakat Lampung Tengah hingga miliar rupiah.

Pada saat di konfirmasi, Devira Santi, melalu telepon/pesan Whatsapp dengan nomor: 0812-7841-XXXX, ……………..

Guna menindaklanjuti dan mengantisipasi meluasnya dugaan penyimpangan dana ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, segera turun tangan.

Diperlukan pemeriksaan, pengawasan, dan audit menyeluruh terhadap oknum Kabid Dikdas, Devira Santi, S.T., M.T., beserta jajarannya yang terkait.

(Tim-Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *