Menanggapi Pemberitaan Anggaran 2 Dinas di Lamteng, Kasi Intel Tegaskan Siap Tindaklanjuti Jika Ada Pelaporan Resmi

Lampung Tengah – (SIN) – Menanggapi beredarnya pemberitaan di berbagai media massa dan perbincangan publik mengenai dugaan kejanggalan atau penyimpangan anggaran pada dua (2) Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H.., menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Okky Desvian menegaskan bahwa pihak Kejaksaan selalu terbuka dan responsif terhadap setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian negara. Namun demikian, ia menekankan pentingnya prosedur pelaporan yang resmi sebagai dasar dimulainya penyelidikan.”Kami telah memantau dan mencermati pemberitaan yang beredar terkait pengelolaan anggaran pada tiga dinas tersebut.

Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi. Namun, perlu dipahami bahwa kami bekerja berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Okky Desvian, pada ( Senin 29/6/2026 ) Pada saat ditemui awak media di kantornya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa proses hukum harus diawali dengan adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang resmi dan dilengkapi dengan data pendukung awal.

“Kami persilakan kepada masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau rekan-rekan media yang memiliki bukti atau petunjuk awal mengenai dugaan penyimpangan anggaran tersebut, untuk segera membuat laporan resmi kepada kami. Kami siap menindaklanjutinya,” tegasnya.

Kasi Intel juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa merasa takut akan adanya intimidasi atau ancaman.”Jangan ragu untuk melapor.

Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya. Laporan yang masuk akan kami telaah secara profesional, objektif, dan transparan. Jika dari hasil telaah dan penyelidikan awal (puldata dan pulbaket) ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka prosesnya akan kami tingkatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Okky Desvian.

Pernyataan Kasi Intel ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat terkait pemberitaan anggaran pada kedua dinas tersebut. Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai peruntukannya, transparan, dan akuntabel demi kemajuan Kabupaten Lampung Tengah. (Tim-Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *