Bondowoso – (SIN) – Dana desa di turunkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk merubah menjadikan desa agar lebih maju dn dan harus digunakan secara transparan ,dan dapat dipertanggung jawabkan bukanlah untuk dihambur hamburkan di markup untuk memperkaya diri oknum kuasa penggj kuiuna anggaran.
Salah satu Contoh dana desa di desa gunungsari kec Maesan bondowoso kini menuai polemik senab Warga Desa Gunungsari, Kec. Maesan mendesak Kemendes, BPK, dan KPK segera audit menyeluruh pengelolaan Dana Desa 2025 senilai Rp 1,08 Miliar.
*Sorotan utama:*
– Pembangunan Fisik (energi, jalan, sanitasi) menghabiskan Rp 433 Juta, diduga markup dan dibagi-bagi pos untuk hindari pengawasan; hasil fisik tak sebanding.
– Penyertaan Modal Rp 217 Juta tak jelas penerima, usaha, maupun manfaat bagi desa.
– Keadaan Mendesak Rp 162 Juta dipakai padahal tak ada kejadian darurat.
Warga menuntut bukti sah, pengembalian kerugian, dan sanksi tegas jika terbukti menyimpang. Belum ada tanggapan pihak desa.
*DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR*
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pengelolaan dana desa wajib transparan, akuntabel, sesuai kebutuhan nyata masyarakat, dan dilarang menyalahgunakan wewenang.
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018: Pembangunan fisik harus sesuai harga pasar wajar, ada kontrak tertulis, serta diukur dan dibuktikan secara fisik; penyertaan modal wajib didasarkan Peraturan Desa yang sah dan berkelanjutan.
3. Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019: Dilarang memecah belah paket pekerjaan untuk menghindari pengawasan, serta penggunaan pos “keadaan mendesak” harus didukung bukti kejadian yang sah.
4. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001: Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun bagi yang terbukti melakukan markup, pemalsuan dokumen, dan merugikan keuangan negara/daerah.
*TUNTUTAN MENDESAK MASYARAKAT*
Berdasarkan data dan fakta di atas, warga Desa Gunungsari dengan tegas menuntut:
✅ Kemendes PDTT, BPK, dan KPK segera turun melakukan audit langsung ke lokasi, memeriksa dokumen lengkap, serta mengukur fisik pekerjaan satu per satu.
✅ Buka secara terbuka perjanjian penyertaan modal, identitas penerima, serta bukti sah penyerahan uang senilai Rp 217 juta.
✅ Jelaskan secara rinci dasar hukum dan bukti kejadian penggunaan dana “keadaan mendesak” Rp 162 juta.
✅ Verifikasi ulang seluruh harga satuan pembangunan fisik dengan harga pasar wajar setempat.
✅ Tindak tegas pihak yang terbukti menyimpang, kembalikan kerugian keuangan negara, dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Gunungsari maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
(Tim)






