Dugaan Manipulasi Realisasi Oplah Matur 2025 Kelompok Tani, BPP atau Dinas Pertanian

Agam – (SIN) – Dugaan ketidaksesuaian laporan realisasi program Optimalisasi Lahan (Oplah) di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, semakin mengundang tanda tanya. Bukan sekadar persoalan perbedaan angka, temuan ini kini menyoroti bagaimana sebuah kegiatan yang menurut kondisi lapangan tidak seluruhnya terealisasi dapat tercatat dalam dokumen dengan progres yang jauh berbeda.

Tim Media Cetak dan Online Suara Investigasi News. com memperoleh sejumlah dokumen terkait realisasi kegiatan Oplah dan melakukan penelusuran terhadap kondisi di lapangan. Dari penelusuran tersebut, muncul indikasi adanya ketidaksinkronan antara administrasi dengan fakta pelaksanaan.

Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Matur, Asti Miranda, memberikan keterangan bahwa realisasi pada delapan kelompok tani penerima bantuan tidak seragam. Ada kegiatan yang terealisasi 100 persen, sekitar 70 persen, bahkan terdapat kelompok yang disebut tidak merealisasikan kegiatan sama sekali.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena berhadapan dengan dokumen yang diperoleh media. Jika dalam dokumen tercatat progres tertentu, sementara kondisi lapangan menunjukkan realisasi yang lebih rendah, maka pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang memasukkan angka tersebut ke dalam laporan dan atas dasar verifikasi apa angka itu ditetapkan?

Di sinilah rantai pertanggungjawaban perlu dibuka. Apakah data awal dibuat oleh kelompok tani sebagai pelaksana? Apakah penyuluh atau BPP melakukan pemeriksaan fisik sebelum memberikan data progres? Ataukah angka tersebut kemudian diolah dan disahkan melalui proses administrasi di Dinas Pertanian Kabupaten Agam?

Dokumen yang diperoleh media juga mencantumkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yasriandi, S.ST, sebagai pejabat yang menandatangani dokumen terkait. Namun, tanda tangan pengesahan tidak otomatis berarti PPK merupakan penyusun data teknis awal. Justru hal inilah yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen sumber, laporan kelompok tani, hasil verifikasi lapangan, foto kegiatan, bukti pembayaran dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Jika benar terdapat laporan progres yang sengaja atau karena kelalaian dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi. Apabila laporan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran atau pertanggungjawaban anggaran, maka perlu dihitung apakah terdapat kerugian keuangan negara.

Lebih jauh, bila ditemukan kegiatan yang dilaporkan telah selesai tetapi faktanya tidak dikerjakan, maka publik berhak mengetahui siapa yang membuat laporan, siapa yang memeriksa, siapa yang memverifikasi dan siapa yang akhirnya menyatakan kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

dugaan ini layak diuji melalui audit dan verifikasi fisik secara independen terhadap seluruh kelompok penerima, bukan hanya berdasarkan dokumen administrasi. Pemeriksaan juga perlu menelusuri aliran dana dan mencocokkannya dengan luas lahan yang benar-benar dikerjakan.

Tim media mendorong Inspektorat, Dinas Pertanian, serta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pemeriksaan berkas. Fakta di lapangan harus menjadi pembanding utama. Sebab, jika dokumen mengatakan 100 persen sementara lahan tidak menunjukkan kondisi yang sama, maka ada pertanyaan besar yang harus dijawab: apakah yang sebenarnya direalisasikan adalah pekerjaan di lapangan, atau hanya angka di atas kertas.

(LJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *