Edukasi Keterbukaan Informasi: Komisi Informasi Provinsi Lampung Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

BANDAR LAMPUNG – (SIN) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menerbitkan panduan alur dan tata cara pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) bagi masyarakat yang menghadapi hambatan dalam memperoleh informasi dari Badan Publik di wilayah Provinsi Lampung.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak masyarakat dalam mengakses informasi publik terpenuhi sesuai dengan amanat undang-undang, sekaligus memberikan kejelasan prosedur hukum nonlitigasi di KI Provinsi Lampung.

Alur dan Tahapan Pengajuan Sengketa

Masyarakat yang ingin mengajukan penyelesaian sengketa informasi perlu memahami bahwa sengketa di Komisi Informasi bukanlah langkah pertama, melainkan jalur akhir setelah melalui mekanisme internal di Badan Publik terkait.

Berikut tahapan beruntut yang harus dilalui:

Meminta Informasi Publik

Pemohon menyampaikan permohonan informasi tertulis kepada Badan Publik/PPID yang menguasai informasi. Pemohon wajib menyimpan bukti seperti surat permohonan, tanda terima, dan jawaban tertulis (jika ada).

Mengajukan Keberatan

Jika informasi tidak diberikan atau terdapat alasan keberatan lainnya, Pemohon mengajukan Keberatan tertulis kepada Atasan PPID. Simpan bukti pengajuan keberatan dan tanggapannya.

Mengajukan Sengketa Informasi

Apabila upaya keberatan tidak menghasilkan penyelesaian, Pemohon dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) resmi ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Pemohon melengkapi berkas administrasi pendukung sebelum sidang dimulai.

Proses Penyelesaian Sengketa

Komisi Informasi akan memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui dua tahapan utama:

Mediasi: Upaya penyelesaian melalui kesepakatan kedua belah pihak.

Ajudikasi Nonlitigasi: Proses persidangan resmi jika mediasi tidak mencapai kesepakatan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan (PSIP)

Untuk mempercepat proses verifikasi administrasi, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen berikut:

Identitas Pemohon: KTP/Paspor/identitas sah, dokumen legalitas badan hukum/organisasi, serta surat kuasa dan identitas pemberi kuasa jika mewakili kelompok.

Bukti Permohonan Informasi: Salinan surat permohonan, bukti/tanda terima permohonan, dan surat jawaban dari PPID/Badan Publik (jika ada).

Bukti Pengajuan Keberatan: Surat pengajuan keberatan beserta tanda terima, dan tanggapan tertulis Atasan PPID.

Formulir Permohonan PSIP: Memuat sekurang-kurangnya identitas pemohon, alasan pengajuan sengketa, dan hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi.

PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:

Sengketa Informasi BUKAN langkah pertama. Pastikan alur dilaksanakan secara berurutan:

Meminta Informasi \rightarrow Mengajukan Keberatan \rightarrow Mengajukan Sengketa

Informasi Kontak dan Layanan

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan permohonan sengketa dapat mendatangi kantor atau menghubungi saluran resmi Komisi Informasi Provinsi Lampung:

Alamat Kantor: Jl. Basuki Rahmat No. 29, Teluk Betung, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung

Website Resmi: kip.lampungprov.go.id

Instagram: @ki.lampung.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *