Malang – (SIN) – Dugaan pungutan di SMP Negeri 2 Sumberpucung, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Wali murid mengeluhkan adanya kewajiban pembayaran uang gedung sekitar Rp2,8 juta serta iuran Rp125.000 setiap bulan yang disebut berjalan secara rutin melalui mekanisme Komite Sekolah.
Informasi tersebut sebelumnya diberitakan sebagai pungutan yang disebut tidak lagi bersifat sukarela karena nominalnya tetap dan dibayarkan secara berkala. Salah satu keterangan wali murid menyebut sebagian dana disetorkan kepada komite, sedangkan sebagian lainnya disebut ditabung untuk berbagai kebutuhan sekolah maupun kegiatan siswa.
Persoalannya kini bukan hanya soal berapa besar uang yang ditarik dari wali murid, tetapi juga menyangkut siapa yang menetapkan, siapa yang mengelola, dasar hukumnya apa, serta sejauh mana pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dilakukan.
Rp2,8 Juta dan Rp125 Ribu: Sumbangan atau Pungutan?
Jika pembayaran benar-benar ditetapkan dengan nominal tertentu, dilakukan secara rutin, serta menjadi kewajiban wali murid, maka mekanisme tersebut perlu diperiksa secara serius untuk menentukan apakah memenuhi karakteristik pungutan atau benar-benar merupakan sumbangan sukarela.
Apalagi, pemberitaan sebelumnya menyebut uang gedung Rp2,8 juta dapat dicicil dan iuran Rp125.000 dibayarkan setiap bulan. Kondisi tersebut menjadi dasar pertanyaan publik mengenai sifat pembayaran tersebut.
Karena itu, dokumen yang perlu dibuka antara lain keputusan rapat komite, berita acara rapat wali murid, daftar nominal pembayaran, rekening penerimaan, bukti setoran, serta laporan penggunaan dana.
Komite Sekolah Jangan Dijadikan Tameng
Peran Komite Sekolah juga patut diperiksa. Apabila benar terdapat penarikan uang secara rutin dengan nominal yang telah ditentukan, perlu dipastikan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai fungsi komite sekolah.
Jangan sampai istilah “sumbangan” digunakan untuk menutupi pembayaran yang dalam praktiknya menjadi kewajiban.
Publik berhak mengetahui apakah pembayaran tersebut benar-benar sukarela, apakah ada wali murid yang menolak tanpa konsekuensi, dan apakah seluruh penggunaan dananya dipertanggungjawabkan secara transparan.
Nama Kadisdik Kabupaten Malang Ikut Dipertanyakan
Sorotan kemudian mengarah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, bukan sebagai tuduhan bahwa pejabatnya telah melakukan pelanggaran, melainkan karena masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah.
SMPN 2 Sumberpucung sendiri tercatat sebagai sekolah negeri di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Malang. Pada 4 Maret 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, tercatat membuka kegiatan Dispendik On The Road di SMPN 2 Sumberpucung.
Bahkan pada Juni 2026, Pemkab Malang menyampaikan materi mengenai integritas serta batas antara sumbangan pendidikan dan pungutan liar dalam kegiatan Dispendik.
Dengan demikian, pertanyaan publik menjadi sederhana:
Jika dugaan pungutan tersebut benar terjadi, kapan Dinas Pendidikan mengetahui dan apa langkah pengawasannya?
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan?
Apakah kepala sekolah pernah dimintai klarifikasi?
Apakah Komite Sekolah pernah diperiksa mengenai sumber dan penggunaan dana?
Dan apakah ada instruksi untuk menghentikan pembayaran yang dinilai wajib?
Dugaan “Kongkalikong” Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan
Tuduhan adanya kongkalikong antara pejabat Dinas Pendidikan dengan pihak sekolah merupakan tuduhan serius dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti.
Namun, dugaan tersebut dapat diuji melalui dokumen, aliran uang, komunikasi resmi, hasil pemeriksaan, notulen rapat, serta keterangan para pihak.
Jika memang tidak ada keterlibatan maupun pembiaran, Dinas Pendidikan seharusnya memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya pembiaran setelah laporan masyarakat
(*)






