Dugaan Fee 15 Persen Proyek Revitalisasi Sekolah di Lampung Tengah Merekah, KPK Diminta Turun Tangan

LAMPUNG TENGAH – (SIN) – Dugaan praktik pemotongan atau fee proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2026 menyeruak ke publik. Program yang bersumber dari APBN tersebut diduga diwarnai penarikan uang setoran sebesar 15 persen.

Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah konkret guna mengusut tuntas dugaan tersebut dan mencegah potensi kerugian negara.

Dugaan ini bermula dari keluhan sejumlah kepala satuan sekolah dasar (SD) penerima Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah yang mengaku mendapat tekanan dari pihak tertentu.

Perwakilan Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Kholidi, mengungkapkan bahwa sejumlah kepala sekolah berada di bawah tekanan untuk menyerahkan bagian dari dana bantuan tersebut.

“Sejumlah kepala sekolah penerima program revitalisasi mengaku mendapat tekanan. Bahkan, saat ini beredar foto penyerahan uang fee 15 persen yang mengarah pada keterlibatan oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah,” ujar Kholidi, Selasa (22/9/2026).

Kholidi menegaskan, anggaran revitalisasi yang bersumber dari uang negara wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta didik.

“Jangan sampai dana untuk memperbaiki sekolah justru dijadikan bancakan kepentingan. Publik berhak tahu, dan para kepala sekolah berhak bekerja tanpa ada rasa takut atau tekanan,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum (APH).

“Jika memang bersih, buka dan jelaskan secara transparan ke publik. Namun jika ada permainan, jangan sampai ada yang kebal hukum. Ini uang negara, bukan ladang kepentingan,” lanjut Kholidi.

Ia menambahkan, dugaan praktik setoran 15 persen ini disinyalir bukan yang pertama kali terjadi. Pola serupa diduga sudah berlangsung sejak Tahun Anggaran 2025 dan melibatkan oknum pejabat yang sama di lingkungan Disdikbud Lampung Tengah.

“Pola ini berulang dari tahun 2025 dan oknumnya itu-itu saja. Oleh karena itu, kami mendesak KPK RI untuk segera turun ke Lampung Tengah dan menghentikan praktik ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah kepala SD penerima bantuan revitalisasi di Lampung Tengah mengaku diminta menyetorkan uang sebesar 15 persen dari total nilai bantuan yang diterima tiap sekolah oleh oknum pejabat Disdikbud setempat. (Tim-*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *