Banyuwangi – (SIN) – Proses konfirmasi mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) dan dugaan pungutan melalui penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMP Negeri 2 Gambiran berlangsung dengan situasi yang menjadi perhatian.
Dalam proses konfirmasi tersebut, selain pihak sekolah yang diwakili unsur humas, disebut hadir sekitar lima orang dari kalangan wartawan media lokal dan/atau LSM.
Kehadiran sejumlah pihak tersebut menjadi sorotan karena, berdasarkan keterangan yang diperoleh, dalam pertemuan itu muncul permintaan agar pemberitaan mengenai SMPN 2 Gambiran dihentikan.
Permintaan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka: siapa yang menyampaikannya, kepada siapa ditujukan, apa alasan yang mendasarinya, serta apakah terdapat bukti berupa rekaman, pesan, atau saksi yang dapat menguatkan kejadian tersebut.
**KONFIRMASI BERUBAH MENJADI PERSOALAN BARU*
Persoalan utama sebelumnya berkaitan dengan penggunaan Dana BOS dan penjualan LKS yang dipertanyakan. Namun, kehadiran sejumlah wartawan/LSM serta adanya permintaan penghentian pemberitaan kini menjadi bagian lain yang juga perlu dijelaskan.
Kehadiran wartawan atau LSM dalam sebuah pertemuan tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Demikian pula, permintaan menghentikan pemberitaan perlu dilihat secara utuh berdasarkan siapa yang menyampaikan, konteks pembicaraan, serta bukti yang tersedia.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa proses klarifikasi mengenai penggunaan dana pendidikan dan penjualan LKS melibatkan sejumlah pihak eksternal, serta mengapa kemudian muncul permintaan agar pemberitaan dihentikan.
*SEKOLAH DIMINTA TERBUKA*
Kepala SMPN 2 Gambiran, Kusumastuti, bersama unsur humas dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai pertemuan tersebut.
Klarifikasi yang diperlukan antara lain:
1. Siapa yang mengundang lima wartawan/LSM tersebut?
2. Dalam kapasitas apa mereka hadir?
3. Siapa yang meminta agar pemberitaan dihentikan?
4. Apa alasan permintaan tersebut?
5. Apakah terdapat bukti atau dokumen yang dapat menjelaskan pertemuan?
6. Bagaimana penjelasan sekolah mengenai penggunaan Dana BOS dan penjualan LKS?
Di sisi lain, pihak yang disebut meminta penghentian pemberitaan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.
*SUBSTANSI DANA BOS DAN LKS TETAP HARUS DIJAWAB*
Terlepas dari dinamika pertemuan tersebut, substansi mengenai pengelolaan Dana BOS dan penjualan LKS tetap perlu dijelaskan berdasarkan dokumen.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada RKAS, laporan realisasi Dana BOS, bukti transaksi, dokumen pengadaan, mekanisme pengadaan dan distribusi LKS, harga yang dibebankan kepada siswa, serta keterangan wali murid.
Besarnya anggaran atau adanya penjualan LKS tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya korupsi atau pungutan liar. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran membutuhkan verifikasi dokumen dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada dua hal: transparansi pengelolaan Dana BOS dan penjualan LKS, serta alasan di balik munculnya permintaan penghentian pemberitaan ketika proses konfirmasi berlangsung.
(Tim)






