Kejari KKT Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Sangliat Krawain, Kerugian Negara Capai Rp603,75 Juta

Kepulauan Tanimbar – (SIN) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) menegaskan proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Tahun Anggaran 2018 hingga 2020, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Dalam konferensi pers, pihak Kejari KKT menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memastikan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Proses penyidikan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap 57 orang saksi, analisis terhadap sejumlah dokumen dan data terkait, serta pendalaman keterangan ahli, termasuk terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan menegaskan, seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, cermat dan berhati-hati guna memastikan penerapan hukum dilakukan secara tepat berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peran para tersangka dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sangliat Krawain yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 7 September 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp603.751.000.

Untuk menjamin kelancaran proses penyidikan sekaligus mencegah adanya potensi hambatan dalam proses hukum, Kejari KKT melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 8 Oktober 2026, untuk jangka waktu 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konferensi pers tersebut, Kejaksaan juga menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan tanpa membeda-bedakan kedudukan maupun latar belakang pihak yang diperiksa.

Langkah hukum tersebut, menurut Kejaksaan, merupakan bentuk komitmen penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejari KKT juga menyatakan akan terus memberikan informasi mengenai perkembangan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kompromi,” demikian penegasan Kejaksaan dalam konferensi pers tersebut.

(DO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *