Lampung Timur – (SIN) – Alokasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, periode tahun anggaran 2024–2025, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, dari total kucuran dana fantastis senilai Rp5.829.000.000 (lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta rupiah) yang diterima oleh kedua sekolah tersebut, terdapat sejumlah komponen penggunaan anggaran yang dinilai janggal, berpotensi tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis), serta mengarah pada indikasi mark-up.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan awak media, alokasi dana BOSP di kedua SMAN Sekampung ini difokuskan pada empat komponen utama yang nominalnya dinilai tidak wajar dan memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta jajaran terkait untuk meraup keuntungan pribadi.
Adapun rincian keempat komponen yang disorot tersebut meliputi:
1. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Sebesar Rp110.071.611
2. Langganan Daya dan Jasa: Sebesar Rp270.671.180
3. Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah: Sebesar Rp2.140.373.703
4. Pembayaran Honor: Sebesar Rp890.895.000
Kejanggalan Nominal dan Potensi Modus Operandi
Selain besarnya angka total yang menyedot perhatian publik, rincian satuan nilai pada laporan penggunaan anggaran tersebut juga dinilai tidak lazim. Keberadaan angka nominal hingga satuan digit rupiah yang sangat spesifik (seperti pada komponen pengembangan profesi) memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di satuan pendidikan menengah negeri tersebut.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa besarnya anggaran pada pos perawatan sarana-prasarana serta pembayaran honor di dua sekolah dalam wilayah yang sama memerlukan audit mendalam oleh instansi berwenang, guna memastikan kesesuaiannya dengan Juknis BOSP yang berlaku demi mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi
Sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides (keberimbangan berita) serta memberikan hak jawab kepada pihak terkait, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Sekampung dan SMAN 2 Sekampung.
Upaya konfirmasi dilayangkan melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp ke nomor kontak masing-masing pimpinan sekolah, yakni di nomor 0895-094X-XXXX serta nomor lainnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, kedua kepala sekolah tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMAN 1 maupun SMAN 2 Sekampung belum menggunakan hak jawab mereka untuk memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dan kejanggalan pengelolaan dana BOSP tersebut. Publik dan para pemerhati pendidikan di Lampung Timur kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan audit terbuka.
(*)






