SEKAMPUNG, LAMPUNG TIMUR – (SIN) – Kepala SMAN 2 Sekampung, Tut Wuri Handayani, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi resmi sekaligus menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh portal media siber Suara Investigasi News pada Minggu, 11 Oktober 2026, yang berjudul “Dugaan Penyimpangan Anggaran BOSP 2024-2025 di SMAN Dua Lampung Timur Sorotan Publik, Total Capai Rp 5,8 Miliar”.
Penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi ini dilayangkan secara resmi berlandaskan Pasal 1 ayat (11) serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak SMAN 2 Sekampung menegaskan beberapa poin penting sebagai bentuk pelurusan informasi kepada publik:
1. Pengelolaan Dana BOSP SMAN 2 Sekampung Sesuai Juknis dan Terhitung Transparan
Pengelolaan Dana BOSP SMAN 2 Sekampung Tahun Anggaran 2024–2025 telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Prosesnya menempuh alur perencanaan melalui ARKAS, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban yang transparan dan telah diaudit oleh lembaga berwenang. Penyebutan angka-angka tanpa dasar bukti faktual maupun hasil audit resmi merupakan tuduhan yang tidak akurat serta mencemarkan nama baik institusi pendidikan.
2. Proses Konfirmasi Tidak Sesuai Substansi
Pernyataan penulis berita yang mengaku telah melakukan upaya konfirmasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pesan yang dikirimkan ke pihak Kepala Sekolah pada hari diterbitkannya berita (11 Oktober 2026) hanya berisi ucapan salam tanpa disertai pertanyaan maupun permintaan konfirmasi substansial terkait materi anggaran.
3. Klaim “Kepala Sekolah Bungkam” Adalah Informasi Keliru
Penyebutan bahwa pihak sekolah atau kepala sekolah “bungkam” merupakan klaim yang menyesatkan. Pihak media tidak pernah mengajukan pertanyaan konfirmasi tertulis maupun lisan mengenai materi berita sebelum artikel ditayangkan. Pemberitaan tersebut dinilai diterbitkan tanpa memenuhi prinsip check and re-check serta asas keberimbangan informasi.
Tuntutan dan Langkah Hukum
Melalui Surat Resmi Nomor: 400.3.8/629/11/SMA.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, pihak SMAN 2 Sekampung meminta Redaksi Suara Investigasi News untuk:
1. Memuat Hak Jawab dan klarifikasi ini secara utuh dan lengkap dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak surat diterima pada posisi/laman yang setara.
2. Melakukan koreksi/ralat atas kekeliruan klaim konfirmasi dan tuduhan sepihak di dalam berita tersebut.
Apabila hal ini tidak diindahkan, pihak SMAN 2 Sekampung menegaskan akan mengambil langkah-langkah hukum yang berlaku, meliputi:
° Pengaduan ke Dewan Pers: Menuntut penerapan Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan sanksi denda pidana pers paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
° Laporan Pidana Umum & ITE: Melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik ke pihak Kepolisian berdasarkan KUHP dan UU ITE apabila ditemukan pelanggaran ketentuan badan hukum pers atau unsur kesengajaan penyebaran hoaks.
Klarifikasi ini disampaikan demi menjaga integritas nama baik sekolah serta mewujudkan asas keberimbangan informasi bagi masyarakat luas.
Kontak Informasi & Penanggung Jawab:
SMAN 2 Sekampung
Alamat: Jl. Raya Sidomulyo, Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur, Kode Pos 34182
Email: smanduasekampung@gmail.com
NPSN: 10814061





