Lampung Tengah – (SIN) – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil menangkap DPO pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan inisial DK (43) yang terjadi di PT. Agung Jaya Raya Indonesia Kp.Bumi Ratu Kec. Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah dengan kerugian mencapai ratusan jutaan rupiah. Minggu (18/9/22).
Pelaku DK warga Kel Sukamaju Kec.Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung yang menjabat sebagai Kepala Acounting pada perusahaan tersebut, berhasil ditangkap petugas di tempat persembunyiannya yang berada di Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Hal itu dijelaskan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH di ruang kerjanya, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK
‘’Ya benar, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban di tempat persembunyiannya di Jln. Brigjend Hamid, Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Kota Medan Provinsi Sumatera utara,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, Edi Qorinas menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Iwan Santosa, selaku Direktur PT. Agung Jaya Raya Indonesia, pada Selasa (26/4/2022) lalu.
DK yang menjabat sebagai Kepala Acounting di PT. Agung Jaya Raya Indonesia, diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan waste atau limbah periode Bulan Juli 2020 s/d Desember 2021 sebesar Rp.527.207.100,- (Lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh ribu seratus rupiah).
Uang tersebut, kata Kasat Reskrim, telah diserahkan oleh sdri. Endah selaku admin/penerima pembayaran penjualan limbah kepada pelaku, yang seharusnya dimasukkan ke rekening Perusahaan namun tidak disetorkan oleh pelaku,’’ terangnya.
Atas kejadian itu, Perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Berbekal laporan korban, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian, SH kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kasat Rekrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas.
Setelah diselidiki, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku DK saat itu berada di Kota Medan, lalu Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban langsung berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara.
‘’Saat sampai di Medan, Tim bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan DK saat sedang berada didepan rumahnya yang berlokasi di Gang Sado, Jln.Brigjend Hamid, Titi Kuning Kec.Medan Johor,Kota Medan, Sumatera utara, ketika DK baru saja pulang dari Gereja,’’ ungkapnya.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa 4 (empat) buah buku penjualan Waste atau Limbah dari tahun 2020 s/d 2021, lembaran-lembaran hasil audit Perusahaan dan Kwitansi nota-nota penjualan limbah telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 374KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan,ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya.
(Red)





