Kejari Oku Selatan Menahan Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mekakau Ilir Diduga Korupsi Dana BOS.

Oku Selatan – (SIN) – Kejaksaan Negeri Kejari OKU Selatan, Sumatera Selatan melalui tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melakukan penahanan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mekakau Ilir inisial FS yang diduga melakukan. Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS sejak periode 2015 sampai 2020.

FS terbukti bersalah dan kita lakukan penahanan, karena terbukti terlibat Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi tahun 2019. Kemudian Dana Bos tahap I dan II tahun 2020, dan semasa FS menjabat selaku Kepala Sekolah diduga banyak penyimpangan.

”Setelah keluar surat keterangan kesehatan tidak reaktif covid19, Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Selatan Wawan S. Simanjuntak didampingi Kasi Intel. Gusti Agus Ngurah Mahardika kepada awak media, Kamis tanggal (9/12/2021).

Menjelaskan Wawan, adapun kasus korupsi tersebut terdiri dari dugaan penyimpangan dana dana BOS Afirmasi 2019 sebesar Rp 202.000.000. Kemudian dana BOS Reguler tahap I dan II total Rp 284.550.000. Kemudian juga PSG triwulan I dan II total Rp 78.935.00, ada beberapa aitem dugaan yang diselewengkan tersangka FS,” katanya.

Dari hasil penyidikan, dikatakan Wawan, sepanjang FS menjabat sebagai kepala sekolah banyak melakukan penyimpangan dana tersebut. Tim penyidik, menetapkan jika FS mengelola dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dari hasil penyidikan dana yang dikelola FS banyak yang tidak sesuai ketentuan dalam keperuntukannya,” ujar Wawan.

Sepeti melakukan pengelolaan dana BOS Afirmasi 2019, Dana BOS Reguler dan tanpa melibatkan Tim BOS. Menggunakan dana dana tersebut , tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kemudian juga merekayasa dokumen SPJ pada dana-dana tersebut, yang dibuat seolah-olah telah sesuai peruntukan.

”Akibat dari tindakan FS tersebut hasil perhitungan sementara tim penyidik, FS mengakibatkan kerugian dana sekitar lebih kurang Rp 300 juta,” jelasnya.

FS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas IIB Muaradua, selama 20 hari kedepan. Sepanjang penahanan ini juga, dijelaskann proses penyidikan akan terus berlangsung dan secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negri Oku Selatan.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *