Lampung Timur – (SIN) – Salah satu warga masyarakat desa. Taman Asri Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. Suroto 46 tahun yang didamping ketiga rekan kerjanya yang berasal dari Natar, Lampung Selatan. menerangkan kepada tim awak media, tentang proses kerja pembuatan banguan kolam. Sebenarnya kolam sudah ada sejak lama, yang dikerjakan sekarang ini pada tahun 2022, semacem renopasi atau tambal sulam dan masang lapisan karpet didinding kolam tersebut.
Pasalnya Pembangunan rehab kolam ini disinyalir dikerjakan tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terkesan asal-asalan, berpotensi Korupsi Kolusi Nipotisme (KKN) terpantau oleh tim media dilokasi tidak adanya nominal anggaran, dan volume yang terpasang di papan informasi.Terlihat para pekerja mempersiapkan bangunan untuk tempat penampungan bibit ikan, Kamis (20/10/2022).
“Lebih lanjut Suroto menyampaikan, kalau kami ini adalah sebagi pekerja buruh harian dibayar satu harinya dengan upah Rp.100.000. (Seratus Ribu Rupiah) dan untuk upah kepala tukangnya dibayar sebesar Rp.115.000 ( Seratus Lima Belas Ribu Rupiah),” Ucap Suroto.
Kalau menurut data yang dihimpun oleh wartawan media ini seperti yang ada dalam LPSE data online yang dapat dilihat dan dikonsumsi publik.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Maka dari data yang ada seperti di LPSE anggaran tersebut adalah, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melalui dinas. Perikanan dan Kelautan Propinsi Lampung. Atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Propinsi Lampung.
Dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.918.018.000, yang tentunya sudah melalui proses verifikasi berkas yang lengkap tidak ada lagi kekurangan dalam mengikuti lelang atau tender, maka sudah ditetapkan oleh pihak panitia lelang. Dan dimenangkan oleh pihak rekanan CV. Adikarsa Jaya Abadi dengan nomor kontrak 903/683 V.1-DPA-SKPD-DKP/2022.
“Dari program kegiatan anggaran proyek yang cukup besar namun terkesan lemahnya dalam pengawasan dilapangan baik dari konsultan, pengawasan, dan dinas instansi terkait jadi wajar saja kalau pekerjaan renovasi kolam terkesan dikerjakan asal jadi. Sehinga tidak ada mutu dan kualitas hasil pembangunanya.
Ditempat terpisah saat dihubungi oleh tim media ini untuk mengkonfirmasi kepada pihak rekanan perusahaan atau CV. Adikarsa Jaya Abadi melalui sambungan nomor telepon seluler 08822-8251-XXXX
disinyalir milik derektur CV Adikarsa Jaya Abadi, walau telpon berdering tetapi tidak diangkat, guna pemberitaan yang berimbang dan akurat. Kedepan tim media akan menggandeng salah satu Lembaga Suadaya Masyarakat LSM di Kabupaten Lampung Timur. Untuk meninjau ulang pekerjaan yang disinyalir dikerjakan asal jadi yang berpotensi rugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
(Sam/Tim)





