Kebumen Jawa Tengah – (SIN) – Rabu sekitar pukul 13.30 wib team media Melakukan pelaporan Pengaduan kepada Komisi A DPRD kabupaten Kebumen. Terkait dugaan pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN1 Mirit kepada wali Murid dari kelas 1, 2, dan 3 beberapa hari yang lalu.
Sekolah SMPN1 Mirit yang di kepalai oleh SW terkesan tidak menjalankan amanat Undang undang 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2, yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun dengan gratis dan wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah. Rabu (02/11).

Maka disini arti GRATIS perlu kita Cermati kembali” sebagai amanat Undang Undang dasar 1945.
Harapan masyarakat Kebumen khususnya warga Mirit, amanat tersebut dapat dijalankan dalam dunia pendidikan, demi menyelamatkan kebodohan dan menciptakan generasi penerus anak bangsa yang berkualitas dan terdidik. Maka disini perlu diberikan haknya mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun “GRATIS”.
Media selaku fungsi kontrol Sosial Melakukan upaya pengaduan terhadap Komisi A DPRD kabupaten Kebumen yang membidangi, diharapakan segera melakukan tindak lanjut laporan aduan tersebut.
“Harapan kami kedepannya, semoga dapat menjadi pembelajaran didalam dunia pendidikan. Agar tidak ada lagi penarikan dari pihak sekolah kepada wali siswa, yang dikemas menjadi bahasa sumbangan.” Tutupnya.
(Sunardi)





