Seperti Apa Tindak Lanjut Kejari Kebumen? Terkait Pengaduan Bumdes Mapan

 

Kebumen Jawa Tengah – (SIN) – Pengaduan warga Desa Karangsari pada tanggal 11 September 2022 terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh oknum penasehat Bumdes MAPAN yang bernama ET di KEJARI Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (21/12/2022).

Sementara itu, terkait hal di atas Budi Setyawan (PidSus) pidana kusus Kejari Kebumen menerangkan, pengaduan sudah masuk dan sudah di terima bapak Fajar Sukriatyawan selaku Kajari Kebumen.

“Intinya kita masih menunggu DISPOSISI dan petunjuk dari pimpinan, sebab beliaunya saat ini sedang umroh di tanah suci,” terang Budi Setyawan saat di konfirmasi tim media di ruang Kasi Intel.

Dia menambahkan, jika mau konfirmasi terkait pengaduan/pelaporan atau ke humasan di arahkan untuk menghubungi Kasi Intel terlebih dulu,” tandasnya.

AM selaku warga Karangsari, menuturkan, dimana oknum tersebut yang kedudukannya sebagai penasehat BUMDES MAPAN di desa, juga sebagai pengendali, pengelola, sekaligus pelaksana operasional Bundes sesui dengan amanat anggaran dasar pasal 22.

“Penasehat wajib melaksanakan operasional pada tahap awal dan tahap selanjutnya.

Sejak beroperasi hingga selambat-lambatnya 1 tahun,” tutur AM.

Terpisah, RA selaku pengelola saat di singgung persoalan penyerahan jabatan mengatakan, “kami sudah terima SK dan berjalan sesui dengan AD-ART.

“Karena ini menyangkut kelembagaan, terkait mekanisme yang tahu persis adalah BPD, silahkan tanya langsung dengan ketua BPD.

Beliu orang lama dan sudah faham semuanya, kita sebagai orang baru di pengurusan bumdes jadi belum mengetahui,” tandasnya.

 

(Sunardi/Umy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *