Pemerintah Kabupaten Nias Barat Harapkan Masyarakat Bijak Menanggapi Pemberitaan Media

 

Nias Sumut – (SIN) – Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengajak seluruh masyarakat agar bijak dalam menyikapi berita-berita yang beredar di media sosial atau WhatsApp group yang diberitakan adalah benar,Lahomi Jum’at (03/02/2023).

Seperti baru-baru ini, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media cetak maupun online, beredar informasi tentang laporan salah satu LSM yang melaporkan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Barat di Kejaksaan dengan dugaan tindak pidana korupsi Pada pelaksanaan kegiatan tahun 2021 berdasarkan LHP BPK, sedangkan berdasarkan data yang diperoleh dari Inspektorat daerah, temuan tersebut secara keseluruhan telah ditindaklanjuti.

Atas dasar tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Sozisokhi Hia, SH, MM, yang ditemui di ruang kerjanya pada Jumat sore (3/02/2023), menghimbau masyarakat agar lebih bijak dan tidak mudah terpengaruh dengan pemberitaan yang tidak benar tentang Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Ia menduga bawa laporan maupun berita tersebut sengaja dibuat untuk membangun opini yang memperburuk Citra Pemerintah Kabupaten di mata masyarakat, sementara pemerintah saat ini sedang fokus bekerja untuk mewujudkan visi dan misinya melalui program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Laporan sebagaimana yang diberikan oleh beberapa media tersebut, diduga sengaja dilakukan untuk membangun opini seakan-akan pemerintah telah melakukan korupsi, sehingga Citra pemerintah menjadi buruk di mata masyarakat. Sedangkan temuan tersebut berdasarkan laporan dari Inspektorat, telah ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan,”beber Sekda Nias Barat.

Iya menjelaskan bahwa hasil temuan pemeriksaan BPK, wajib ditinggal judi dan dilaporkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Apabila yang bersangkutan tidak menindaklanjuti dalam waktu tersebut, terdapat mekanisme lain yang dapat ditempuh untuk penyelesaiannya.

Temuan BPK wajib ditindaklanjuti. Apabila teman tersebut mengakibatkan kerugian daerah dan yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikannya, dapat diproses oleh Majelis Tuntutan Pembendaharaan dan Ganti Rugi (MTPTGR) dan penyelesaiannya dapat diangsur maksimal 2 (dua) tahun sejak SKTJM ditandatangani sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah,”jelas Sekda Nias Barat yang juga sebagai Ketua majelis TPTGR.

Ia pun berharap agar LSM dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk dijadikan acuan dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program pembangunan serta pemantauan proses pembangunan, begitu juga hanya dengan Pers kiranya dapat memberi informasi yang benar kepada publik tentang suatu kejadian sesuai fakta dan data yang benar.

Sebelumnya diberitakan bahwa LSM Sorotan Masalah Korupsi (SOMASI) DPD Kepulauan Nias, telah melaporkan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga di Kejaksaan dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan tahun 2021 berdasarkan LHP BPK Tahun 2022.

Sementara itu, Inspektur daerah kabupaten Nias Barat Yosafati Waruwu yang dimintai tanggapannya terkait laporan tersebut, menjelaskan temuan LHP BPK Tahun 2022 pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga kabupaten Nias Barat pada tahun anggaran 2021 merupakan temuan yang sifatnya administrasi dan semuanya telah ditindaklanjuti.

Kami telah kelinci temuan tahun 2021 tersebut dan secara keseluruhan telah dilanjuti bahkan sebagian dari temuan tersebut telah ditindalanjuti sebelumnya saat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK,”jelas Yosafati Waruwu.

Dikutip Press Release Diskominfo Kabupaten Nias Barat.

 

Penulis (ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *