Baznas Karawang Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 1446 H Sebesar Rp 42.000

Karawang–Jabar – (SIN) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, telah mengambil langkah penting dengan menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Untuk mencapai keputusan ini, Baznas Kabupaten Karawang mengadakan rapat pleno. Rapat ini melibatkan berbagai unsur penting, antara lain Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Bagian Kesra Setda Kabupaten Karawang, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang.

Setelah melalui pembahasan mendalam, peserta rapat menyepakati nilai zakat fitrah tahun ini sebesar Rp42.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan, 3,5 liter beras, berdasarkan asumsi harga beras Rp12.000 per liter.

Ketua Baznas Kabupaten Karawang, Drs H. Karmin, menjelaskan bahwa penetapan nilai ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah.

“Kami berharap, dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dan tertib dalam menunaikan zakat fitrah,” ujar Drs.H. Karmin, Kamis (13/3–2025).

Selain itu, Baznas Kabupaten Karawang menerbitkan kupon zakat fitrah senilai Rp42.000. Masyarakat dapat memperoleh kupon ini di Kantor Baznas Kabupaten Karawang pada hari kerja, Senin-Jumat, pukul 09.00–13.30 WIB.

Lebih lanjut, Baznas Kabupaten Karawang menetapkan nilai nisab zakat mal dan fidyah. Adapun nilai nisab zakat mal tahun ini sebesar Rp86.105.000, sementara itu nilai fidyah sebesar Rp40.000 per hari.

Baznas Kabupaten Karawang mengimbau seluruh umat Islam di Kabupaten Karawang untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Karawang atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar
(T.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25 Komentar