Kepuluan Tanimbar – Maluku – (SIN) – Kapal nelayan KM. Adrian 03 dengan GT (GrosTonase 30) bekerja sama dengan PT. Mina Timur Indonesia diduga telah menabrak aturan dan melakukan pencurian ikan diwilaya zona 8-10 mil. Hasil investigasi tim media ini Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 15.19 WIT pada lokasi Pelabuhan PPI Ukur Laran Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, telah mengungkap sebuah permasalahan yang diakui secara tegas oleh Kep Kapal (Hanafin).
Pada saat tim media mengkonfirmasi kepada Kep Kapal itu, ia (Anafin-red), menyampaikan bahwa “kami melakukan pencarian/penangkapan ikan di wilayah zona 8-10 mil tepatnya pada wilayah Desa Latdalam karena kalau diatas 12 mil berdasarkan aturan tentunya tidak ada hasil (ikan) yang kami dapat, terangnya dengan lantang.
Ia (Alfin-red) pada saat ditanyai bahwa hasil tersebut akan dibawah kemana?, dirinya menyampaikan bahwa hasil mereka dapatkan tersebut di muat ke Perusahaan PT. Mina Timur Indonesia karena pihaknya (KM. Adrian), telah bekerjasama dengan PT tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021, yang mengatur tentang pembagian zona tangkap ikan sesuai ukuran kapal sebagai berikut ;
Jalur I (0-4 mil) untuk nelayan kecil kapal hingga 5 GT. Jalur II (4-12 mil) untuk kapal berukuran 5-30 GT, dan Jalur III (di atas 12 mil) untuk kapal besar 30 GT keatas.
Olehnya itu, kapal dengan GT 30 berdasarkan (PP ) tersebut, tidak seharusnya beroperasi dibawah 12 mil karena berpotensi mengurus sumber daya ikan milik nelayan kecil.
Adapun itu, yang menjadi pertanyaan serius bahwa ada apa dengan pihak-pihak yang punya kewenangan seperti PSDKP, Gugus Pulau Provinsi Maluku, Sat Polairut Polres Kepulauan Tanimbar, serta Lamtamal Saumlaki…???
Dengan demikian, kepada pihak-pihak yang punya kewenangan, terkait perihal dimaksud sesegera mungkin dilakukan pemeriksaan KM. Adrian 03, serta PT. Mina Timur Indonesia dan diberikan sanksi baik Administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Tim media ini akan mengawal sampai tuntas
(DO)





