CALO PEKERJA MIGRAN ILEGAL,DIINDIKASI TERLIBAT TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Rumbia – (SIN) – 12 November 2025 Disnaker Lampung Tengah dan jajaran penegak hukum diharapkan dapat menindak tegas bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus mencari korban perekrut tenaga Migran ke luar negeri.jumat,14/11/2025

Pasalnya di wilayah Rumbia kabupaten Lampung Tengah mengendus adanya praktek tersebut ,, pekerjaan ini dilakukan oleh salah satu warga kampung Reno Basuki dengan inisial (A) perempuan paruh baya yang diduga menjadi calo tenaga kerja ilegal .

Tak segan segan untuk menyita dokumen resmi milik TKI yang tidak jadi berangkat bahkan (A) juga meminta uang denda ganti Rugi kepada para TKI yang tidak jadi berangkat.

Modus yang dijalankanya dikemas secara rapi oleh calo ini dengan mendekati keluarga korban Atau bekerjasama dengan oknum perangkat desa untuk membuatkan surat dalam kelengkapan administrasi.

(A ) Nama inisial sendiri memiliki Karakteristik sebagai Calo TKI Ilegal,dengan menjanjikan kepada para calon tenaga kerja dengan

Menjanjikan Gaji Besar dan Proses Cepat: Mereka mengiming-imingi gaji yang menggiurkan dan proses keberangkatan yang cepat tanpa birokrasi yang rumit.

Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin Resmi: Calo dan perusahaan penyalur ilegal tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dengan membuat kan Dokumen Palsu atau Tidak Lengkap: Mereka sering kali menggunakan visa kunjungan atau visa turis alih-alih visa kerja yang sah, atau memalsukan dokumen penting lainnya.

 

Perekrutan di Pedesaan: Calo sering mencari korban di daerah pedesaan yang minim informasi mengenai prosedur resmi migrasi kerja.

PERLU DIPERHATIKAN BAGI MASYARAKAT KHUSUSNYA BAGI PARA CALON TKI YANG BEKERJA LEWAT CALO MEMILIKI RESIKO SANGAT TINGGI

1.Tidak Ada Perlindungan Hukum: PMI ilegal tidak memiliki perlindungan hukum, sehingga rentan menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan manusia (TPPO).

2.Risiko Tidak Digaji atau Gaji Ditahan: Banyak kasus di mana PMI ilegal tidak menerima gaji sesuai perjanjian atau bahkan tidak digaji sama sekali.

3.Deportasi dan Hukuman: PMI ilegal dapat ditangkap, ditahan, dan dideportasi oleh otoritas negara tujuan karena melanggar aturan keimigrasian.

4.Kondisi Kerja Buruk: PMI ilegal sering ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dengan kondisi kerja yang tidak layak atau berbahaya.

5.Pemerasan: Calo ilegal sering mematok biaya tinggi di awal dan dapat memeras korban selama atau setelah proses penempatan.

Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI): dijelaskan bahwa Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan Pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Sanksi Tambahan: Perusahaan penyalur ilegal dapat dicabut izinnya, dan pelaku juga dapat dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan mereka.

Masyarakat Mengharap Kepada aparat penegak hukum wilayah Lampung tengah polda Lampung Agar Secepatnya dan segera mengambil langkah tegas dan memberikan Sanksi Hukum dengan tegas Bagi Calo TKI Ilegal ini.tutupnya.

(Red & Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *