Tanah Datar – Sumatera Barat – (SIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 BATUSANGKAR, Kec. Lima Kaum, Kab. Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, tahun 2020-2022 sebesar Rp 1.263.979.940,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMKN 2 BATUSANGKAR.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMKN 2 BATUSANGKAR yaitu:
(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 243.840.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 14.578.363,.
b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 14.800.000,.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 145.920.000,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp 18.631.500,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 119.525.500,.
c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 82.790.955,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 144.960.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp 37.338.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 24.400.750,.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 193.920.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp 7.175.000,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 13.034.250,.
(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 160.800.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp 48.472.150,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 142.828.080,.
(1). Pada tahap 2 (dua) Tahun 2022 sebesar Rp 213.739.940,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 6.955.000,.
b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 13.119.090,.
c. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 67.600.000,.
(3). Pada tahap 3 (tiga) Tahun 2022 sebesar Rp 160.800.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.
a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 28.211.964,.
b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 31.700.000,.
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2022 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMKN 2 BATUSANGKAR yang berinisial (BD) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMKN 2 BATUSANGKAR, BUDI DHARMAWAN
Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tidak Memberikan Tanggapan Apapun.
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 1.263.979.940,. di SMKN 2 BATUSANGKAR, Kec. Lima Kaum, Kab. Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, tahun 2020-2022 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Red + Tim)





