Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Fenomena toko sembako yang berkedok menjual makanan coklat kadaluarsa. Kali ini, sebuah toko yang berlokasi tepatnya di jalan Pasar lama Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi JawaBarat, diduga kuat menjual secara ilegal, masuk dalam kategori berisiko tinggi dan bisa mengganggu kesehatan, Minggu (2/11–2025).
Saat dikonfirmasi awak media SIN, pemilik toko yang berinisial H.Tsk mengakui terus terang dan siap bertanggung jawab. Selanjutnya H.Tsk menjelaskan bahwa makanan coklat tersebut memang kami dikirim dari seseorang yang berinisial S yang beralamat tak jauh masih daerah sekitar sini ujarnya.
Ironisnya pemasok barang coklat yang berinisial S itu sampai menantang APH, gak usah takut masalah dagang barang ini, biar saya ntar yang tanggung jawab tuturnya.
Makanan coklat kadaluarsa yang dikirim sampai bisa 30 kg dan 40 kg terjualnya dalam satu Minggu.
Yang lebih mencurigakan, meskipun toko tersebut tampak seperti toko sembako biasa, juga banyak menimbulkan pertanyaan ? terkait izin usaha untuk sembako atau penjualan makanan kadaluarsa, ada dugaan bahwa surat izin tersebut digunakan sebagai tameng untuk melindungi praktik ilegal yang sebenarnya telah melanggar hukum.
Dalam konteks hukum, penjualan makanan seperti tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan BPOM adalah pelanggaran serius. Berikut adalah beberapa pasal hukum yang dapat dikenakan:
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan makanan dan tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan aparat kepolisian. Apakah mereka tidak tahu ? Atau sudah tahu ?
Menurut warga sekitar yang namanya tidak mau dipublikasikan, bahwa toko sembako tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat, karena makanan seperti itu nantinya akan merusak kesehatan dan anggota tubuh yang lainnya.
Masyarakat meminta agar APH dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang hingga BPOM RI segera bertindak tegas, bukan hanya memberikan peringatan, tetapi menutup toko, menyita barang bukti, dan menangkap pelaku.
Jika hal ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang diinjak–injak, tetapi juga kesehatan masyarakat serta anak–anak yang akan hancur akibat makanan kadaluarsa yang dijual bebas di warung sembako tersebut.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar
— T.S —





