Nias Barat – (SIN) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 773.500.000 yang diterima oleh SMA Negeri 1 Moro’o, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, pada tahun 2024 diduga tidak sepenuhnya direalisasikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber yang enggan disebutkan identitasnya, pengelolaan dana tersebut oleh Kepala Sekolah Sastraeli Gulo terkesan tidak transparan dan mencurigakan.
Sumber yang memberikan informasi mengungkapkan bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, justru tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya. Salah satunya adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Meskipun anggaran untuk kegiatan pemeliharaan sarana prasarana tercatat, namun pekerjaan yang dimaksud—seperti pembelian bahan bangunan (batako, cat tembok, seng, asbes/triplek)—dikatakan tidak pernah dilaksanakan. Bahkan, biaya untuk jasa konsultasi perencanaan pembangunan juga diduga fiktif dan tidak terealisasi.
Selain itu, beberapa pengadaan barang untuk keperluan kantor juga tidak terealisasi meskipun tercatat dalam laporan anggaran. Item-item tersebut antara lain pengadaan buku agenda, sampul kartu plastik, cetakan kegiatan, fotocopy, pembelian kertas HVS, dan flashdisk. Menurut sumber informasi yang diwawancarai, tidak ada pembelian barang-barang tersebut meskipun anggaran yang dialokasikan untuknya cukup fantastis, berkisar dari belasan hingga puluhan juta rupiah.
Saat dikonfirmasi oleh awak media disekolah hari ini Jumat (14/03/25), Kepala Sekolah Sastraeli Gulo, menghindar dengan alasan sedang sibuk dengan ujian. Bahkan, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah hanya memberikan respons singkat berupa “baik pak” dan “ok pak”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pengelolaan dana BOS tersebut. Sikap ini semakin menambah kecurigaan publik bahwa ada upaya untuk menutupi fakta penggunaan dana tersebut.
Kurangnya keterbukaan informasi dari pihak sekolah terkait penggunaan dana BOS membuat dugaan penyalahgunaan anggaran semakin kuat. Dalam hal ini, Kepala Sekolah diduga sengaja menghindar dari kewajiban memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan lembaga publik untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.
Penyelewengan dana BOS adalah hal yang sangat merugikan, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan fasilitas di sekolah. Jika terbukti ada indikasi penyelewengan anggaran di SMA Negeri 1 Moro’o, hal ini tidak hanya akan merugikan siswa yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut, tetapi juga akan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Nias Barat.
Untuk itu, penting bagi pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Sumatera Utara melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana dana publik ini digunakan dan memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua, meminta agar pemerintah segera bertindak tegas untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Moro’o. “Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan adalah hal yang mutlak. Kami mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyelewengan dana BOS ini,” ujarnya.
Selain itu, Helpin Zebua juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana publik agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. “Penyalahgunaan dana BOS tidak hanya merugikan sekolah, tetapi juga masa depan generasi muda. Kami meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi pengelolaan dana pendidikan di setiap sekolah,” tambahnya.
Seiring dengan meningkatnya kecurigaan terhadap pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 1 Moro’o, diharapkan pihak terkait, mulai dari dinas pendidikan hingga aparat penegak hukum, dapat melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel. Hanya dengan cara ini, masyarakat dapat memastikan bahwa dana pendidikan yang diberikan pemerintah benar-benar digunakan untuk kemajuan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (H)