DUGAAN PENIPUAN OLEH OKNUM KAUM DESA NGABEAN, AKHIRNYA DI LAPORKAN KE POLSEK SETEMPAT

 

Kebumen Jawa Tengah – SIN – (MPB) – Salah satu warga desa Ngabean kecamatan Mirit kabupaten Kebumen melaporkan salah satu oknum Kaum di desanya yang berinisial (EL) yang juga tetangganya sendiri ke Polsek Mirit pada hari Sabtu tgl 3 September 2022. terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum Kaum tersebut. Sebab pelaku berjanji akan segera mengembalikan uangnya, namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikanya bahkan nomor tlp/ WA saat dihubungi pelaku tidak mau angkat atau membalas dan tidak mau merespon korban. Serta saat korban mendatangi rumahnya pelaku selalu tidak ditempat atau tidak dirumahnya dan hanya di temui oleh bapaknya yang berinisial SR, sebab pelaku saat ini tidak berada dirumahnya.

kamis, (8/9/2022).

Kejadianya bermula saat pelaku tersebut menggadaikan salah satu Unit sepeda Motor CBR 150CC NOPOL AA 2458 UJ pada pertengahan bulan Juli 2022.

Namun berselang beberapa hari kemudian pelaku menyuruh salah satu tetangganya yang berinisial (NF) yang biasa di panggil (JO) melalui via tlp WhatsApp untuk mengambil sepeda motornya di rumah korban. Sebab pelaku mengetahui bahwa korban tidak di tempat atau tidak ada dirumah, karena korban saat itu berada di Lampung selama kurang lebih Enam (6) hari.

Selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib Sabtu tgl 23 Juli 2022, NF mendatangi rumah korban untuk mengambil Unit sepeda motor CBR atas suruhan atau permintaan pelaku. Dan saat diklarifikasi NF membenarkan bahwa dia mengambil Unit sepeda Motor ke rumah korban dan saat mengambil sepeda motornya di temui oleh salah satu anak korban yang bernama AL. “Untuk masalah menggadai atau bagemana saya tidak mengetahui karena saya hanya di suruh mengambil sepeda motor oleh pak Kaum.” Terang NF.

Saat awak Media mendatangi Polsek Mirit untuk klarifikasi, Kanit Reskrim Suhud P.SH. Menjelaskan terkait pengaduan korban saudara SN saat ini sudah di mintai keterangan, selanjutnya Kanit Reskrim polsek Mirit akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan memanggil beberapa saksi untuk di mintai keterangan.” Tandasnya.

Lalu awak media menyambangi rumah korban untuk melakukan klarifikasi. Korban menerangkan, pada hari Sabtu tgl 03 Juli 2022 melakukan pelaporan pengaduan ke Polsek Mirit, sebab SN merasa dirugikan oleh salah satu oknum Kaum desa Ngabean.” Jelas SN saat di temui awak media dirumahnya.

 

(Pewarta : sunardi/tim.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *