Dugaan Pungli Warnai Penyaluran Bantuan Beras di Karawang, Warga Dipungut Rp20 Ribu

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Penyaluran bantuan beras dari Program Bantuan Pangan Nasional (BPN) tahun 2025 di Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, kembali menuai sorotan tajam. Bukan karena keberhasilannya, melainkan karena munculnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses distribusinya.

Sejumlah warga Dusun Warudoyong Selatan mengaku diminta membayar uang sebesar Rp20.000 sebagai syarat untuk mendapatkan jatah bantuan beras sebanyak 20 kilogram. Padahal, bantuan tersebut berasal dari program pemerintah pusat yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Tahun kemarin saya masih dapat bantuan, sekarang tidak. Bahkan yang masih dapat pun katanya harus bayar dua puluh ribu,” ujar YM salah seorang warga. Ia menyayangkan praktik tersebut yang dinilai mencederai semangat bantuan sosial, Senin (4/8–2025).

Warga menerima salinan undangan resmi atas nama inisial NH yang menunjukkan bahwa penyaluran bantuan dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025. Undangan itu dikeluarkan oleh Perum BULOG dan menyebutkan alokasi bantuan beras untuk bulan Juni–Juli 2025, namun tidak mencantumkan kewajiban membayar biaya apapun.

Ironisnya, saat dimintai keterangan, Ketua RT 040 Dusun Warudoyong Selatan terkesan menyepelekan keluhan warga. “Warga mana yang komplen? Lagian berasnya juga belum dibagikan,” katanya. Ia menyarankan warga melapor langsung ke Pak Wakil atau Ibu Lurah jika merasa dirugikan.

Namun di lapangan, kondisi justru memperlihatkan ketimpangan. Sejumlah warga yang sebelumnya terdata sebagai penerima bantuan mendadak tidak lagi terdaftar, tanpa penjelasan yang jelas.

Situasi ini memicu kekecewaan sekaligus kemarahan warga. Mereka mendesak pemerintah desa, Perum BULOG, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut dugaan pungli dan menertibkan proses distribusi bantuan.

Bantuan sosial seharusnya menjadi bentuk kepedulian negara terhadap rakyat kecil, bukan malah dijadikan ladang pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika bantuan beras saja harus dibayar, maka patut dipertanyakan di mana keberpihakan negara kepada warganya yang paling lemah?

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar

— T.S —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *