FMPB Bersama 19 Ormas Dan LSM Secara Resmi Melaporkan Aries Sandi Darma Putra ke Kejati Lampung

Pesawaran – (SIN) – Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama 19 Ormas dan LSM se-Kabupaten Pesawaran secara resmi melaporkan Aries Sandi Darma Putra ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang diduga telah merugikan negara puluhan Milyar atas perbuatannya menipu negara dengan memakai dokumen seolah ijazah untuk keperluan pencalonan menjadi Kepala Daerah, Senin (20/10/2025).

Tidak hanya 19 Ormas dan LSM, FMPB juga menggandeng tokoh adat maupun masyarakat untuk mencari keadilan atas tindakan Aries Sandi Darma Putra.

“Kami laporkan saudara Aries Sandi mantan Bupati Pesawaran 2010-2015 yang juga sempat menjadi calon Bupati

Karena perbuatan pemalsuan dan penipuan tersebut, terlapor telah menimbulkan kerugian negara puluhan Milyar sehingga kita harus PSU yang memakan biaya sampai 27 Milyar,” ujar Ketua Harian FMPB Sumara dihadapan awak media.

Ditambahkan, laporan yang dilayangkan guna memberikan rasa adil kepada seluruh masyarakat Pesawaran yang pembangunannya terhambat dampak dari perbuatan Aries Sandi yang menyebabkan hilangnya 27 Milyar uang negara karena Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

“Dalam hal ini masyarakat dirugikan, sia-sia uang untuk pembangunan hanya untuk menggelar PSU ulah dari 1 orang yang memalsukan dokumen,” tambahnya.

Sumara menjabarkan, Selama menjadi Bupati Pesawaran Periode 2010-2015 Aries Sandi diperkirakan merugikan negara sebesar 15 Milyar dengan rincian :

1. Pembayaran gaji dan tunjangan Rp.25 juta x 60 bulan = Rp. 1.500.000.000,-

2. Pembayaran biaya operasional Rp.125 juta x 60 bulan = Rp. 7.500.000.000,-

3. Pembayaran biaya makan/minum/BBM Rp100 juta x 60 bulan = Rp. 6.000.000.000,-

Total Rp. 15.000.000.000,-

” Sedangkan Biaya pelaksanaan pemungutan suara ulang sebesar Rp. 27.000.000.000,-,” tukasnya.

Sumara menegaskan, pihaknya sudah melengkapi berkas laporan dan diterima oleh staf Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Berikut dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah SMA sehingga digugurkan pencalonannya pada Pilkada Pesawaran 2024, kami lampirkan semua,” tandasnya.

“Kami berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan kami karena ini menyangkut kerugian negara yang sangat fantastis dan terlapor, dan jelas sudah merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Sedangkan Staf Kejati Lampung Arisah mengatakan, laporan sudah diterima dan akan di disposisi ke Kepala Kejati Lampung.

“Kami sudah terima laporannya, sesuai mekanisme akan kami tindaklanjuti ke bagian surat menyurat untuk selanjutnya di disposisi ke Kajati,” kata dia.

Untuk diketahui, Aries Sandi pernah menjadi Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2010-2015 dengan menggunakan SKPI yang terbukti oleh Mahkamah Konstitusi tidak sah sehingga pencalonannya pada 2024 digugurkan.

(FMPB/BN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *