Jember – Jawa Timur – (SIN) – Pembangunan jalan lapisan penetrasi (lapen) merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam pembangunan infrastruktur desa.
Dengan pembangunan lapen di desa dapat mempermudah akses transportasi warga, meningkatkan pembangunan ekonomi, memperbaiki permukaan jalan yang sudah rusak, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan.
Pembangunan jalan lapen di desa Tamansari kecamatan Wuluhan Jember Jawa timur yang bersumber dari dana desa Tahun 2025 diduga kuat di kerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi .
Senin,27 0ktober 2025,disaat tim dari media ini turun kelapangan terkait aduan dari masyarakat terkait pembangunan jalan lapen baru seumur jagung sudah tabur.
Kegiatan pembangunan sarana infrastruktur, terkait lanjutan pekerjaan peningkatan jalan lapisan penetrasi ( lapen ) yang berlokasi di dusun Gondosari RT 2,RW 23 dengan volume panjang 292 Meter dan dengan Lebar 3 Meter yang bersumber dari dana desa Tahun 2025 ini diduga kuat di korupsi.
Pembangunan jalan lapen yang tidak memprioritaskan mutu bangunan yang diduga dikerjakan Asal Jadi ini nampak terlihat dari hasil pekerjaan yang mana baru seumur jagung jalan tersebut sudah tabur batunya batu yang 1.2 ,dan batu 2.3 sudah nampak naik dan batu sudah terlihat tabur.

melihat pembangunan lapen yang ada di dusun Gondosari ini tim gabungan wartawan Indonesia bersama lembaga swadaya masyarakat setelah melakukan pemantauan di lapangan tepat nya pada lokasi pembangunan jalan lapen tersebut maka bisa kami ungkapkan bahwa : “Pembangunan jalan lapen yang dibangun oleh Pemdes Tamansari ini disinyalir tidak sesuai dengan spek, dan jelas adanya:
pengurangan pembelian bahan material seperti pengurangan pembelian Agregat (batu split 5×7, 3×2 dan 2×1,) pasir timbun atau abu batu dan yang jelas aspal sudah pasti kurang.
Pengurangan pembelian agregat dapat dibuktikan secara kasat mata bahwa lapisan jalan lapen sangat tipis.
Pengurangan bahan Aspal dapat dibuktikan dengan melihat beberapa titik jalan sudah mulai mengelupas karena Aspal sebagai material pengikat (perekat) sangat kurang.
Kemudian dilihat secara teknis pembangunan jalan lapen di dusun Gondosari tersebut tersebut diduga tidak benar di kerjakan asal asalan dengan pekerja yang tidak memiliki sertifikat konstruksi pembangunan jalan dan yang jelas tidak profesional dan tidak mem bidangnya.
Secara teknis penyiraman aspal yang semestinya tiga lapis atau tiga kali, yaitu di lapisan agregat 3.5, di lapisan agregat 2.3 dan diatas lapisan agregat (1.2),tapi dalam pelaksanaan nya penyiraman aspal hanya selapis atau hanya sekali yaitu hanya di lapisan agregat 1.2 saja.
Oleh sebab itu menurut Indrawan S.H M.H Selaku Ketua Tim menyerukan bahwa pihak Inspektorat dan pihak Kejaksaan Negeri Jember diharapkan turun ke desa Taman Sari untuk melihat langsung dan melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jalan lapen yang dilakukan oleh Kepala desa dan TPK Desa Taman Sari.
Guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Indrawan SH MH selaku ketua tim mencoba menghubungi melalui telepon seluler dan WhatsApp ke nomor +62 851-0063-6xxx namun Kades nya memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
(TIM)





