Kota Metro – (SIN) – Pasca memenangi gugatan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka oleh Polres Metro, Adi Firmansyah pun kembali mengajukan Gugatan Permohonan Ganti Rugi di Pengadilan Negeri Metro, namun, alih-alih menciptakan kemenangan ganda, Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ditolak seluruhmya. Rabu, 15 Oktober 2025
Hal ini seperti disampaikan oleh sumber Internal media ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro. Dirinya menyampaikan bahwa Perkara yang ditangani PN Metro ini telah mendapat Keputusan dari Hakim tunggal yang menanganinya.
Benar bang, perkara gugatan permohonan ganti rugi yang ajukan oleh Pak Adi Firmansyah, sudah diputus oleh Hakim, tapi kali ini gugatannya ditolak dan tidak dapat diterima.
Untuk lebih jelasnya, coba abang cek di SIPP PN Metro. Ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Metro, perkara Gugatan Ganti Rugi yang diajukan oleh Adi Firmansyah Bin Riduan kepada Polres Metro terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Met.
Dalam petitum permohonan yang diajukan oleh Penggugat Adi Firmansyah, dirinya mengajukan gugatan antara lain:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian Pemohon untuk seluruhnya;
Menghukum Termohon dan Turut Termohon untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp 77.000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: Kerugian Materiil Akibat selama 32 hari penahanan terhadap Pemohon dan sebagai Kepala Keluarga Pemohon mengalami kerugian berkisar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dikarenakan Pemohon tidak bisa menafkahi Keluarga selama penahanan tersebut dan gaji pemohon hanya dibayar separuh sebagai PNS; Biaya Biaya pengurusan perkara sejak pemberian kuasa kepada Tim Penasehat Hukum mulai dari Pendampingan Pemohon, Praperadilan sampai dengan pengajuan Permohonan Restitusi ini sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh lima Juta Rupiah); Total keseluruhan kerugian Materiil sebagaimana uraian tersebut diatas sebesar Rp 77.500.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Menghukum Termohon dan Turut Termohon untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Menghukum Termohon dan Turut Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Menghukum Termohon dan Turut Termohon untuk mentaati isi putusan dalam perkara a quo. A t a u : Apabila Hakim Tunggal berpendapat lain, maka Kami mohon mendapatkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Setelah bergulirnya sidang, Hakim PN Kota Metro pun memutuskan perkara gugatan ini pada Senin (13/10) lalu.
Dalam putusannya, Hakim menolak dan berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat Adi Firmansyah tidak dapat diterima, dengan amar putusan MENGADILI:
Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
Kini setelah putusan ini pun gagal menjadikan kemenangan ganda bagi Adi Firmansyah yang sebelumnya telah memenangkan gugatan Praperadilan terhadap Polres Metro dan menjadi catatan tersendiri bagi proses Penegakan Hukum di Kota Metro.
Sementara disisi lain, hingga berita tayang belum ada tanggapan resmi dari kedua belah pihak terkait putusan perkara ini.
(Red)