Lampung Timur – (SIN) – Polemik pemberhentian sembilan anggota di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur semakin menguat setelah terungkap fakta baru yang dinilai krusial, Minggu (01/03/2026).
Wahyudi, Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Organisasi PWI Lampung Timur yang ikut menandatangani surat pleno pemberhentian 9 anggota secara sepihak, diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Gunung Tiga sejak tahun 2023. Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber terpercaya yang menyatakan bahwa Wahyudi memang aktif sebagai perangkat desa dengan jabatan Kaur Pemerintahan.
“Benar, sejak 2023 yang bersangkutan menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Desa Gunung Tiga,” ungkap sumber tersebut.
Fakta ini memantik sorotan tajam, mengingat jabatan Kaur Pemerintahan merupakan bagian dari struktur resmi pemerintahan desa yang memiliki fungsi administratif, pelayanan publik, serta berada dalam garis koordinasi pemerintahan daerah.
Rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Dalam Peraturan Dasar PWI ditegaskan bahwa organisasi ini bersifat independen, bebas, dan tidak terikat pada kepentingan kekuasaan mana pun. Prinsip independensi ini merupakan roh organisasi profesi wartawan.
Jabatan Kaur Pemerintahan adalah jabatan struktural dalam pemerintahan desa. Secara normatif, posisi tersebut berada dalam sistem pemerintahan yang beririsan langsung dengan kebijakan publik dan kekuasaan administratif.
Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengaburkan garis independensi organisasi wartawan.
Dalam PRT PWI diatur bahwa pengurus wajib:
1•Menjaga integritas dan profesionalitas,
2•Tidak melakukan tindakan yang merugikan nama baik organisasi,
3•Tidak merangkap jabatan yang dapat mengganggu independensi dan kredibilitas organisasi.
Jika seorang pengurus aktif merangkap sebagai perangkat desa, maka muncul pertanyaan serius tentang netralitas, independensi, serta potensi benturan kepentingan dalam menjalankan fungsi organisasi profesi.
Dengan adanya fakta krusial terkait rangkap jabatan seperti ini 9 anggota menilai bahwa Muklis tidak sepenuhnya memahami atau menegakkan PD/PRT PWI dengan membiarkan seorang pengurus aktif merangkap jabatan sebagai perangkat desa sejak 2023.
Penilaian tersebut muncul karena jabatan Kaur Pemerintahan bukanlah posisi informal, melainkan jabatan struktural resmi yang seharusnya dapat diverifikasi dengan mudah.
“Kalau memang sejak 2023 menjabat, berarti sudah cukup lama. Seharusnya pimpinan organisasi mengetahui dan mengambil sikap sesuai aturan,” ujar Riswan perwakilan 9 angota yang diberhentikan.
Fakta Krusial ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut marwah dan kredibilitas organisasi wartawan tertua di Indonesia. Independensi adalah fondasi utama profesi jurnalistik. Ketika pengurus organisasi profesi diduga merangkap jabatan struktural pemerintahan, maka integritas organisasi dipertaruhkan.
Polemik ini diprediksi akan semakin memanas menjelang agenda Konferensi Kabupaten PWI Lampung Timur. Sementara itu, 9 anggota dan publik menunggu langkah tegas serta klarifikasi resmi demi menjaga kehormatan dan independensi organisasi di Bumi Tuah Bepadan ini.
(*)





