Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Ketua KORPRI Distrik Karawang, Asip, saat menyampaikan hasil Konsultasi Luar Biasa terkait penyaluran uang tunai untuk mantan ASN menjelang Lebaran 2026, Sabtu (28/2–26)
Kabar gembira datang untuk mantan Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Karawang. Badan Eksekutif KORPRI Kabupaten Karawang menargetkan pencairan uang pensiun ASN akan dilakukan sebelum libur Lebaran 2026.
Keputusan ini merupakan hasil Rapat Luar Biasa (Muslub) yang diadakan bersama para pengurus unit KORPRI dari seluruh Organisasi Distrik (OPD), kecamatan, perwakilan PDKT, hingga perwakilan penuh waktu ASN.
Kepala KORPRI Kabupaten Karawang, Asip, menjelaskan bahwa forum Muslub menghasilkan sejumlah keputusan strategis, termasuk pembatalan kebijakan sebelumnya dan penetapan keputusan baru yang langsung dilaksanakan oleh manajemen saat ini.
“Melalui Muslub ini, kami sepakat untuk mencabut keputusan lama dan menetapkan kebijakan baru yang akan menjadi dasar pelaksanaan program ke depannya,” kata Asip.
Namun, ia mengakui bahwa proses penyaluran dana masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan anggaran dan masalah aset organisasi yang saat ini masih diatur oleh hukum.
Asip juga meminta maaf kepada mantan ASN karena hak yang diharapkan belum sepenuhnya terpenuhi sesuai dengan kondisi keuangan yang tersedia.
Berdasarkan data KORPRI, dana yang tersedia saat ini mencapai Rp. 10,2 miliar. Sementara itu, jumlah penerima bantuan tunai tercatat sebanyak 1.930 orang, terdiri dari 1.191 peserta KAP, 655 pensiunan ASN tahun 2025, serta 84 pensiunan dari tahun 2024 hingga awal 2026.
Hasil kesepakatan Muslub adalah menetapkan nominal uang hadiah sebesar Rp7 juta untuk setiap penerima. Dengan jumlah tersebut, total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp13,5 miliar.
Ini berarti masih ada kekurangan dana sekitar Rp 3,2 miliar yang saat ini sedang diatasi.
“Kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait penyelesaian aset. Kami berharap proses ini segera selesai agar tunggakan pembayaran dapat dilunasi,” ujarnya.
KORPRI Karawang menargetkan tahap administrasi dan verifikasi penerima bantuan akan dilaksanakan mulai 1 hingga 8 Maret 2026. Proses ini melibatkan Departemen Komunikasi dan Informatika serta Bank BJB sebagai mitra distribusi.
Jika semua tahapan berjalan lancar, pencairan dana akan mulai dilakukan secara bertahap pada tanggal 9 Maret melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Pencairan dana tidak dilakukan secara tatap muka, tetapi langsung ke rekening penerima agar lebih efektif,” jelas Asip.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar
— T.S —





