Kabid Pemerintahan Desa DPMD, gangguan OMSPAN Dana Desa tahap II di Tanimbar,terjadi secara Nasional

Kepulauan Tanimbar – Maluku – (SIN) – Dana Desa tahun anggaran 2025 tahap II mengalami keterlambatan, Dua Puluh Tujuh Desa dari Delapan Puluh Desa yang ada di Tanimbar mendapatkan imbasnya. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Savera Kampirmase ketika dihubungi wartawan media ini,Selasa (04/11/2025).

Permasalahannya diakibatkan oleh gangguan OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) sejak 16 September hingga 21 Oktober 2025, artinya berlangsung selama 36 hari. Namun saat ini kondisinya sudah normal kembali untuk Earmark ( dana yang penyalurannya sudah ditentukan penggunaannya untuk program prioritas tertentu)dan sudah diajukan pencairan tahap II untuk dua puluh tujuh desa secara bertahap, dua belas desa sudah cair, kemudian lima belas desa yang lainnya juga sedang dilakukan proses pencairannya oleh KPPN ( Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Saumlaki. Namun untuk Non-eamark (dana yang tidak ditentukan penggunaannya secara specifik) belum dapat di cairkan, karena memang sistemnya masih terkunci.

Kampirmase menjelaskan bahwa sebenarnya di Kepulauan Tanimbar progres untuk pencairan dan proses pencairan juga sudah sangat baik, dibandingkan dengan kabupaten lain yang sama sekali belum lakukan pengajuan pencairan.

Lebih lanjut alumni fakultas hukum Universitas Pattimura Ambon ini menjelaskan bahwa gangguan OMSPAN bukan saja terjadi di Tanimbar, namun gangguan tersebut berlangsung secara nasional.

Kepala desa Romnus Kecamatan Wuarlabobar, Daud Keliduan yang dihubungi terpisah wartawan media ini,Selasa (04/11/2025), mengatakan bahwa akibat gangguan OMSPAN tersebut kegiatan fisik yang sudah dianggarkan pada batang tubuh APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun anggaran 2025 desa Romnus, mengalami penundaan pelaksanaan.

Saya kuatir anggaran Dana Desa tahap II ini bisa menjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Karena itu, saya berharap persoalan ini segera ada jalan keluar nyauntuk mempercepat proses pencairan DD tahap II, untuk mengejar ketertinggalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ada di desa baik fisik maupun non fisik.Waktu efektif tinggal satu bulan lebih, pertengahan bulan Desember masyarakat sudah disibukkan dengan persiapan hari raya Natal.

Senada dengan,Keliduan, kepala desa Marantutul, Fery M.Rangkoratat juga mengalami nasib yang hampir sama, pasalnya pekerjaan fisik sudah dilakukan dan selesai,namun upah kerja belum dibayarkan kemasyarakat. Ini menjadi atensi (perhatian) kami, masyarakat saya,sangat membutuhkan upah tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka.

Adapun dua puluh tujuh desa yang berdampak gangguan OMSPAN diantaranya : desa Namtabung, desa Kandar, desa Lingat, desa Karatat,desa Kilmasa,desa Eliasa,desa Rumah Salut, desa Themin, desa Weratan, desa Ritabel, desa Abat, desa Manglusi, desa Tutunametal,desa Fursuy,desa Marantutul,desa Lorwembun, desa Lumasebu,desa Meyano Bab, desa Waturu,desa Arma,desa Ritabel,desa Awear Rumngeur,desa Wunlah, desa Lingada, desa Romnus, desa Labobar, desa Wedangkou, desa Wulmasa.

**Pati**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *