LAMPUNG TENGAH – (SIN) – Selasa, (9/9/2025) Langkah Sigap Satpol PP Kabupaten lampung tengah dalam menegakkan perda serta menindak para pelaku usaha yang tak berizin,bertempat di lingkungan V Bandar Jaya Barat atas dasar laporan dari Hidayat selaku masyarakat setempat kasat satpol pp lampung tengah Muhammad husnip. SE langsung bereaksi dan mengambil tindakan tegas memerintahkan Kasi penyidik dan penyelidikan satuan polisi pamong praja pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Lampung Tengah Eka Setianingsih,S.Pd.I,M.Pd untuk turun ke lokasi dan menyegel sementara tempat usaha tersebut sebelum ada nya izin resmi.
Menurut husnip langlah tersebut di ambil guna untuk menegakkan PERDA No 9 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten lampung tengah No 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu serta mendukung program bapak bupati Ardito Wijaya dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Lampung Tengah.”Ucap nya.
Lanjut nya husnip berharap ini bisa jadi barometer bagi para pelaku usaha lain nya,karna satpol pp lampung tengah tidak segan segan dalam menegakkan perda dan menyegel tempat usaha yang tak berizin (ilegal).” Ungkap nya.
Kasi penyidik dan penyelidikan satuan polisi pamong praja pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Lampung Tengah Eka Setianingsih menambahkan ini bentuk kerja nyata kami dalam menegakkan perda,dan kami tidak akan bisa di intervensi dari pihak manapun karna perda menjadi dasar kami untun menindak para pelaku usaha yang tidak berizin (ilegal).
(Tim-Red)