Jakarta – (SIN) – Gelombang Korupsi Dana Desa 2025: Darurat Nasional Awal 2025 menjadi catatan kelam bagi desa-desa di Indonesia. Kejaksaan Agung mencatat 498 kepala desa terseret kasus korupsi dana desa hanya dalam periode Januari–Juni 2025. Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun 2023 (184 kasus) dan 2024 (275 kasus). Ini bukan lagi soal oknum—ini sudah menjadi masalah sistemik berskala nasional.
Modus Semakin Licik
Proyek fiktif
Mark up anggaran
SPJ palsu
Dana desa dialihkan ke judi online
Kongkalikong kades dan perangkat desa
Aparat Kewalahan
Tumpukan perkara, keterbatasan penyidik, serta sulitnya akses ke desa-desa terpencil membuat proses hukum berjalan lambat. Pembuktian kerap tersendat, sementara praktik korupsi terus berulang.
Dana Desa Menguap, Rakyat Merana
Jalan tetap rusak, irigasi terbengkalai, bantuan tak kunjung dirasakan. Wajar jika masyarakat bertanya: ke mana perginya uang triliunan rupiah itu?
Saatnya Warga Bergerak
Masyarakat tidak boleh diam. Ikut Musrenbangdes, tuntut keterbukaan anggaran, awasi realisasi dana, dan laporkan setiap kejanggalan.
2025 adalah Alarm Keras
Jika dibiarkan, pembangunan desa akan mandek dan kepercayaan publik runtuh.
Dana desa adalah uang rakyat—dan harus kembali untuk rakyat.
#kades
#danadesa
#purbaya
#kejagung
#kpk
#kejari
#kejati
#korupsi
#audit
#pantastis
#daruratkorupsi





