Ketua BPD dan Sekdes Desa Sumberurip Buka Kekecewaan Terhadap Kades JS Karena Hanya Dijadikan Tukang Stempel

Jawa Barat – (SIN) – Dengan mosi sudah tidak ada kepercayaan lagi dua pentolan Desa Sumberurip Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengatakan kepada wartawan Media SIN.COM dan beberapa media mitra lainya terkait konfirmasi tentang pemberitaan yang tayang di koran SIN dan website www.suarainvestigasinews.com, secara berfaralel guna untuk perkembangan informasi berita ke Masyarakat dan Publik tentang adanya dugaan Korupsi pada beberapa bagian uraian komponen rincian kegiatan Dana Desa (DD) ta. 2020-2023 yang diduga di korupsi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yaitu oleh kades JS dari para narasumber terpercaya yang namanya tidak mau dipublikasikan diduga adanya indikasi yang direncanakan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri (Korupsi).

” Dari pemberitaan awal dan konfirmasi data rekapitulasi aplikasi OMSPAN Kemenkeu RI dibulan desember 2023 diterima staf pemerintahan desa sampai pada. Pemberitaan tayang di bulan pebruari 2024 saya sudah sampaikan kepada pak Kades Jajang Sujai dan saya minta temuin para rekan media untuk klarifikasi terutama media SIN.COM agar tidak melebar kemana-mana,namun tidak digubrisnya dengan nada jawaban lagi paceklik ga pegang uang buat temuin mereka,kata-kata itu selalu terulang-ulang ketika saya desak bang dan ditambahkan lagi ada lontaran bahasa ” Saya mau tau siapa narasumbernya dulu,saya yakin ini dari lawan politik” itu ucapannya ke saya seperti ada yang tersimpan secara sykis pada sikap kades,”papar Ma’mun ketua Bpd Desa Sumberurip beberapa pekan lalu dikediaman.

Hal senada diaminkan Sekdes Samsudin Sekdes Sumberurip dikediamanya,3/02/24 ketika wartawan media SIN.COM menyambanginya,” Sayapun sesuai permintaan bapak di WhastApp untuk menyampaikan hal ini tidak di indahkan dan digubris saya menyanyangkan sikap kepemimpinannya pak’ padahal sebagai yang orang tertua di pemerintahan ini bisa disebut demikian ya’memang kalau jabatan saya ikut aturan hanya sebatas sekretariat desa yang hak preogratif seutuhnya punya kades sebagai pimpinan kami,dibenarkan Samsudin keputusan semuanya ada pada kades pak termasuk kamipun ketika diminta menandatangani laporan 1-2 dan 3 terkait DD dan ADD dan APBDes plus Perdes hanya manut nurut tandatangan dan tidak tahu menahu (Verifikasinya) apakah benar atau tidak tentang ada dan sudah direalisasinya program yang saya ikut tandatangani,saya pasrah saja pak’kalau sampai persoalan ini masuk ranah hukum ya’ saya akan bilang apa adanya sesuai dengan faktanya,bapak tahu lah semua sekdes didesa-desa itu hanya sebagai pelengkap administrasi pemerintah tidak menerima dan berlakunya tufoksi sesuai Permen 20 Tahun 2018 yang bapak bilang.” Tutur Samsudin senada kecewa.

Sampai pada tayang pemberitaan ini pun Kades JS tidak bisa di konfirmasi,dan dari sejak awal no WhastApp 0823 1043 0449 yang didapat sudah tidak aktif hilang tertelan Matahari barangkali sambil berlari menghindari awak media,” Ungkap Bg Ym

(YM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3,819 Komentar