Klarifikasi SMKN 6 MALANG

Nomor : 400.3.8.1/622.1/101.6.10.16/2025

Lamp : –

Hal : Hak Jawab

Malang, 4 Juni 2025

Yth. Pemimpin Redaksi Suara Investigasi News

di

Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan pada situs

www.suarainvestigasinews.com, (Suara Investigasi News) dengan judul: (i) “Milyaran

Dana BOS SMKN 6 MALANG Dipertanyakan”; dan (II) “Ditanya Terkait Dana BOS

Oknum Kepala SMKN 6 MALANG, Bungkam.”, yang berturut-turut dipublikasIkan

pada tanggal 7 Mei 2025, dengan link

https://www.suarainvestigasinews.com/milyaran-dana-bos-smkn-6-malang-

dipertanyakan/ dan link https://www.suarainvestigasinews.com/ditanya-terkait-dana-

bos-oknum-kepala-smkn-6-malang-bungkam/, bersama ini kami sampaikan

terimakasih atas dimuatnya berita tentang SMK Negeri 6 Kota Malang seperti pada

judul di atas.

Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi terhadap berita tersebut.

Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami SMK Negeri 6 Kota

Malang selaku yang diberitakan mengacu kepada BAB II Pasal 5 ayat 2 kami

memberikan hak jawab mengenai berita di atas. Adapun klarifikasi yang kami berikan

sebagal berikut:

Poin 1: Adanya pemasangan foto Kepala Sekolah tanpa izin, dan foto tersebut ditutup

matanya seolah-olah memberikan kesan negatif, yang ini bertentangan dengan Kode

Etik Jurnalistik pasal 2e “Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran

gambar foto suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan

secara berimbang”. Dengan merujuk pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, kami keberatan

pemasangan foto Kepala SMK Negeri 6 Kota Malang, dengan mata ditutup yang

mengesakan dan atau menimbulkan kesan negatif kepada Kepala Sekolah. Dari

 

penelusuran melalui google foto tersebut aslinya tidak ada foto Kepala Sekolah, kami

menemukan foto yang sama tanpa ditutup pada bagian mata/ diblok pada bagian

mata. dengan merujuk kode jurnalistik yang kami baca foto tersebut kami anggap:

1. Mengandung opini yang menghakimi berdasar Kode Etik Jurnalistik pasal 3.

2. Azas praduga tak bersalah karena menmpatkan Kepala Sekolah sebagai

pelaku kejahatan dengan mengesankan foto sebagai tersangka.

3. Ada kalimat kami menghimbau APH untuk meneruskan pemeriksaan kepada

Kepala SMK Negeri 6 Kota Malang.

4. Ada kalimat “diduga”, modus, yang mengesankan Kepala SMK Negeri 6 Kota

Malang menyelewengkan dana BOS.

5. Selain itu pemasangan foto tersebut bisa kami anggap melanggar pasal 4 Kode

Etik Jurnalistik tentang pembuatan berita bohong dan fitnah.

Poin 2: Berdasarkan monitoring dan evaluasi kepada SMK Negeri 6 Kota Malang oleh

Inspektorat Pemprov Jatim dan Kejaksaan Negeri Kota Malang, 27 Februari 2025,

maka diperoleh hasil bahwa SMK Negeri 6 Kota Malang sudah mengalokasikan

anggaaran dana BOS sesuai dengan juknis.

Poin 3: Pada pemberitaan Suara Investigasi News tanggal 7 Mei 2025, terdapat

pemberitaan bahwa “komponen pembelanjaan BOS diduga hanya modus oknum

Kepala Sekolah dan beberapa stafnya untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat

khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan guna memperkaya diri”.

Pemberitaan ini bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yakni “Wartawan

Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak

mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak

bersalah.”

Poin 4: Pada pemberitaan Suara investigasi News tanggal 7 Mei 2025 tentang

“komponen anggaran nomor 12” yang tidak sesuai dengan kenyataan yang

sebenarnya. Pemberitaan ini bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yakni

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak

mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak

bersalah.”

Hal-hal yang ditulis dalam pemberitaan Suara Investigasi News dapat membuat SMK

Negeri 6 Kota Malang sebagai institusi pendidikan menurun reputasinya sehingga dapat berakibat negatif bagi dunia pendidikan.

Terkait dengan hal tersebut, kami atas nama SMK Negeri 6 Kota Malang sekali lagi melakukan bantahan dan kami tegaskan bahwa berita yang dibuat oleh Suara Investigasi News hanyalah asumsi pandangan sepihak tanpa melihat fakta sesungguhnya. Oleh karena itu, kami meminta kepada Suara Investigasi News untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut.

Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-

Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik

(Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006).

Demikian hak jawab ini kami berikan dan mengharap media Suara Investigasi News

segera menjawab/ melayani/ menindaklanjuti hak jawab ini sebagaimana diwajibkan

dalam pasal 5 ayat 2 UU no. 40 1990 tentang Pers.yaitu 3 x 24 jam sesuai dengan

aturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab dan ditayangkan di web/ portal berita anda.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *