Nomor : 400.3.8.1/622.1/101.6.10.16/2025
Lamp : –
Hal : Hak Jawab
Malang, 4 Juni 2025
Yth. Pemimpin Redaksi Suara Investigasi News
di
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan pada situs
www.suarainvestigasinews.com, (Suara Investigasi News) dengan judul: (i) “Milyaran
Dana BOS SMKN 6 MALANG Dipertanyakan”; dan (II) “Ditanya Terkait Dana BOS
Oknum Kepala SMKN 6 MALANG, Bungkam.”, yang berturut-turut dipublikasIkan
pada tanggal 7 Mei 2025, dengan link
https://www.suarainvestigasinews.com/milyaran-dana-bos-smkn-6-malang-
dipertanyakan/ dan link https://www.suarainvestigasinews.com/ditanya-terkait-dana-
bos-oknum-kepala-smkn-6-malang-bungkam/, bersama ini kami sampaikan
terimakasih atas dimuatnya berita tentang SMK Negeri 6 Kota Malang seperti pada
judul di atas.
Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi terhadap berita tersebut.
Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami SMK Negeri 6 Kota
Malang selaku yang diberitakan mengacu kepada BAB II Pasal 5 ayat 2 kami
memberikan hak jawab mengenai berita di atas. Adapun klarifikasi yang kami berikan
sebagal berikut:
Poin 1: Adanya pemasangan foto Kepala Sekolah tanpa izin, dan foto tersebut ditutup
matanya seolah-olah memberikan kesan negatif, yang ini bertentangan dengan Kode
Etik Jurnalistik pasal 2e “Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran
gambar foto suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan
secara berimbang”. Dengan merujuk pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, kami keberatan
pemasangan foto Kepala SMK Negeri 6 Kota Malang, dengan mata ditutup yang
mengesakan dan atau menimbulkan kesan negatif kepada Kepala Sekolah. Dari
penelusuran melalui google foto tersebut aslinya tidak ada foto Kepala Sekolah, kami
menemukan foto yang sama tanpa ditutup pada bagian mata/ diblok pada bagian
mata. dengan merujuk kode jurnalistik yang kami baca foto tersebut kami anggap:
1. Mengandung opini yang menghakimi berdasar Kode Etik Jurnalistik pasal 3.
2. Azas praduga tak bersalah karena menmpatkan Kepala Sekolah sebagai
pelaku kejahatan dengan mengesankan foto sebagai tersangka.
3. Ada kalimat kami menghimbau APH untuk meneruskan pemeriksaan kepada
Kepala SMK Negeri 6 Kota Malang.
4. Ada kalimat “diduga”, modus, yang mengesankan Kepala SMK Negeri 6 Kota
Malang menyelewengkan dana BOS.
5. Selain itu pemasangan foto tersebut bisa kami anggap melanggar pasal 4 Kode
Etik Jurnalistik tentang pembuatan berita bohong dan fitnah.
Poin 2: Berdasarkan monitoring dan evaluasi kepada SMK Negeri 6 Kota Malang oleh
Inspektorat Pemprov Jatim dan Kejaksaan Negeri Kota Malang, 27 Februari 2025,
maka diperoleh hasil bahwa SMK Negeri 6 Kota Malang sudah mengalokasikan
anggaaran dana BOS sesuai dengan juknis.
Poin 3: Pada pemberitaan Suara Investigasi News tanggal 7 Mei 2025, terdapat
pemberitaan bahwa “komponen pembelanjaan BOS diduga hanya modus oknum
Kepala Sekolah dan beberapa stafnya untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat
khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan guna memperkaya diri”.
Pemberitaan ini bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yakni “Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.”
Poin 4: Pada pemberitaan Suara investigasi News tanggal 7 Mei 2025 tentang
“komponen anggaran nomor 12” yang tidak sesuai dengan kenyataan yang
sebenarnya. Pemberitaan ini bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yakni
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.”
Hal-hal yang ditulis dalam pemberitaan Suara Investigasi News dapat membuat SMK
Negeri 6 Kota Malang sebagai institusi pendidikan menurun reputasinya sehingga dapat berakibat negatif bagi dunia pendidikan.
Terkait dengan hal tersebut, kami atas nama SMK Negeri 6 Kota Malang sekali lagi melakukan bantahan dan kami tegaskan bahwa berita yang dibuat oleh Suara Investigasi News hanyalah asumsi pandangan sepihak tanpa melihat fakta sesungguhnya. Oleh karena itu, kami meminta kepada Suara Investigasi News untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan tersebut.
Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik
(Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006).
Demikian hak jawab ini kami berikan dan mengharap media Suara Investigasi News
segera menjawab/ melayani/ menindaklanjuti hak jawab ini sebagaimana diwajibkan
dalam pasal 5 ayat 2 UU no. 40 1990 tentang Pers.yaitu 3 x 24 jam sesuai dengan
aturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab dan ditayangkan di web/ portal berita anda.