Lampung – (SIN) – NARKOBA kini bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan sudah menjadi bencana kemanusiaan. Ia menembus ruang-ruang kehidupan, masuk ke gang-gang kampung, meracuni generasi muda, dan menggerogoti masa depan bangsa. Di Provinsi Lampung, fenomena ini sudah begitu nyata. Dari Tiyuh (Kampung /Desa) Pagardewa hingga Panaragan, dari pelosok Tulangbawang Barat sampai ke ujung Mesuji, kasus narkoba terus merangsek, seakan tak ada wilayah yang benar-benar aman.
Lebih menyedihkan lagi, publik dikejutkan dengan fakta bahwa ada bandar yang bisa lepas dari tahanan, atau ada pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus organisasi elit, namun akhirnya ditangani dengan jalan “rehabilitasi rawat jalan”. Kontras dengan itu, masyarakat kecil yang hanya kedapatan barang bukti secuil sabu tetap diseret ke pengadilan dan dijatuhi pidana.
Apakah ini yang disebut equality before the law? Bukankah prinsip dasar keadilan adalah bahwa semua orang sama di hadapan hukum? Namun realitas yang kita saksikan justru sebaliknya. Hukum terlihat keras menindas mereka yang lemah, tetapi lunglai menghadapi kalangan berkuasa.
Hukum sejatinya tidak boleh tunduk pada status sosial, jabatan, atau kekayaan. Hukum sejati adalah hukum yang berdiri di atas kebenaran dan keadilan. Maka, ketika aparat penegak hukum memperlihatkan sikap tebang pilih, sejatinya itu bukan hanya mengkhianati konstitusi, tetapi juga mengkhianati amanah Allah.
Fenomena di Lampung hari ini sesungguhnya sedang menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum (APH). Apakah mereka benar-benar tulus berdiri di garis depan perang melawan narkoba, atau justru ikut melanggengkan mafia peredaran gelap dengan memberikan perlakuan istimewa?
Ketika masyarakat mendengar kabar bahwa pelaku dari kalangan elit bisa pulang tidur nyenyak di rumah, sementara rakyat kecil digiring ke penjara, maka kepercayaan terhadap hukum pun runtuh. Dari sinilah lahir apatisme, “buat apa percaya hukum kalau toh bisa diatur sesuai siapa yang terlibat?” Inilah bahaya sesungguhnya, karena jika masyarakat sudah apatis, maka narkoba justru semakin subur.
Narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga dosa besar yang merusak sendi-sendi kehidupan. Ia merusak akal yang membedakan manusia dengan makhluk lain.
Lebih dari itu, narkoba menghancurkan keluarga, meluluhlantakkan masa depan anak-anak, dan melemahkan kekuatan bangsa. Negara akan rapuh jika generasi mudanya kehilangan moral dan akal sehat.
Sudah saatnya aparat penegak hukum membuktikan integritasnya. Perang melawan narkoba tidak boleh hanya menjadi slogan di spanduk atau jargon seremonial. Ia harus diwujudkan dalam tindakan nyata, menegakkan hukum dengan tegas, tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya.
Keadilan tidak boleh berhenti di pintu kekuasaan. Hukum harus tegak di atas semua orang. Tanpa keberanian seperti itu, mustahil kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba.
Lampung hari ini darurat narkoba. Bukan hanya darurat pada peredarannya, tetapi juga darurat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Jika sikap tebang pilih terus dipertontonkan, dampaknya akan fatal, runtuhnya wibawa hukum, pudarnya kepercayaan publik, dan semakin suburnya jaringan narkoba.
Karena itu, aparat penegak hukum harus menjawab tantangan ini dengan satu kata kunci, integritas. Tegakkan hukum dengan adil, konsisten, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Perang melawan narkoba bukan sekadar tugas institusi, melainkan juga amanah agama, amanah bangsa, dan amanah generasi. Semoga Allah SWT memberi kekuatan dan keberanian kepada para penegak hukum untuk berdiri di jalan yang lurus, agar Lampung terbebas dari jerat narkoba dan bangsa ini selamat dari kehancuran.
(*)