Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Bertempat di aula kantor desa Kertasari Para media yang tergabung dalam paguyuban 45 dari beda beda media sedang bersilaturahmi sekaligus Klarifikasi dengan Lurahnya yaitu H.Suhendar terkait pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan aparat pemerintahan desa
Selasa, (7/5 –2024).
Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. Sehingga harus disukseskan.
Ironisnya jangan sampai terjadi ada dugaan pungli terkait PTSL di Desa Kertasari, maka dari itu Paguyuban 45 dan dari beda beda media yang dipimpin oleh Kaperwil Dimensi tv Enday Sukandi mengadakan silaturahmi sekaligus Klarifikasi.
Hasil penelusuran awak media SIN dilapangan untuk saat ini belum menemukan kejanggalan terkait masalah pembiayaan PTSL,dan masyarakatnya pun tidak ada yang bersuara ataupun merasa keberatan ,” Ucapnya.
Sementara itu warga Dusun desa Kertasari untuk pemberkasan pemohon diketahui mencapai kurang dari 100 pemohon. 95% pemohon untuk tanah darat masih dalam proses yang berkasnya masih belum rampung.
Mengenai hal tentang pemohon yang mendaftar mengungkapkan, pemohon baru dilakukan dalam proses yang dikenakan uang adminitrasi materai.
“Pemohon masih dalam adminitrasi di pembelian materai saja,” terang nya.
Kabiro (SIN) Karawang-Jabar
— TOTO.SURYANTO —