Pelaku Usaha Pengedar Rokok Ilegal Beredar Luas Di Kabupaten Karawang

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Maraknya peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai semakin berkembang biak, pelaku pengusaha pengedar dan jaringan rokok ilegal tersebar dibeberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang Jawa Barat, seperti Wilayah Kecamatan Cikampek, Wilayah Kecamatan Jatisari, Wilayah Kecamatan Banyusari , Wilayah Kecamatan Cilamaya dan masih banyak ditemukan pelaku usaha peredaran rokok ilegal tanpa cukai,Minggu (19/5–2024).

Menanggapi maraknya peredaran rokok ilegal tanpa adanya cukai,sangatlah negara merasa dirugikan ,bahwasanya” Rokok adalah produk yang dikenai biaya Cukai, Secara umum Cukai Rokok bisa terbagi dua jenis pita cukai yaitu, Pita Cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Pita Cukai Sigaret Mesin (SKM).

Kedua pita cukai ini memiliki perbedaan harga cukainya, pita cukai sigaret tangan lebih murah dari pita cukai sigaret mesin apalagi rokok yang tanpa memiliki pita cukai itu sangat merugikan negara dan itu sudah jelas melanggar hukum.

Ironisnya para pelaku pengusaha pengedar rokok ilegal tanpa cukai ini kebanyakan dilakukan oleh pengusaha yang sudah pernah berurusan dengan hukum terkait peredaran rokok ilegal, tetapi fakta dilapangan masih maraknya melakukan praktek kegiatan peredaran rokok ilegal tanpa cukai bahkan berkembang dibeberapa wilayah di Kabupaten Karawang.

Pihak terkait haruslah tegas bertindak sesuai aturan yang ada, Bea Cukai Jawa Barat bertanggungjawab dalam pembinaan dan segera turun tangan terhadap pengusaha serta keberadaan jaringan peredaran rokok tanpa memiliki cukai resmi” Tim.

Kabiro (SIN) Karawang-Jabar

— TOTO.SURYANTO —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Berantas aja dulu narkoba di kabupaten dan pelosok2 nya masih banyak pengedar nya bahkan anak anak muda yang bekerja sama dengan oknum aparat. Itu lebih meresahkan, karna diperjual belikan nya dapat mengganggu orang2 disekitar yg tidak tahu itu narkoba!