Cirebon – (SIN) – Kebijakan Dana BOS Sekolah Dasar Tahun 2022 Terdapat beberapa perubahan kebijakan BOS Tahun 2022 sebagai hasil evaluasi BOS Pada tahun sebelumnya. Ketentuan mengenai kebijakan dana BOS Tahun 2022 ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Teknis Pengelola Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.
Namun meski ada juklak dan juknis bahkan regulasi jelas juga ternyata dilapangan banyak sekali kepala sekolah yang mempertanggung jawabkan dana Bos Reguler itu keluar dari prosedur dan banyak pengalokasian yang bisa dianggap tidak rasional dan menyalahi ketika dipadukan dengan juklak dan juknis yang ada.
Contoh di SDN 2 Kedungdawa Kec Kedawung Kab.Cirebon Jawa Barat.
Banyak sekali pengalokasian anggaran dana bos yang dianggap tidak rasional dan bahkan pembelian buku perpustakaan yang dianggap sudah banyak pun kabarnya sampai dianggarkan besar untuk meraup keuntungan dari rabat sebesar lebih dari 30% yang dikasihkan oleh pihak penyedia. Belum lagi anggaran administrasi sekolah yang pengalokasiannya dianggap tidak rasional karena terkesan ada kegiatan yang tumpang tindih pengalokasian sehingga patut diduga terjadi mal administrasi terjadi pada pertanggung jawaban dana bos dimasa pandemik Covid dari mulai tahun 2020 sampai 2023
Kepala SD Negeri Kedungdawa 2 yang bernama RESTU saat dikompirmasi masalah adanya dugaan itu dirinya enggan untuk berkomentar lebih banyak, yang jelas saya pusing dengan banyaknya kebutuhan diluar aturan salah satu contoh seperti adanya titipan titipan dari atas seperti kalender yang baru di sebar kemarin di bulan Januari dan diwajibkan beli sebesar 27.500/ satu kalender per guru. Tentu pemandangan seperti ini perlu dikaji dan ditelusuri karena kalau saja per kecamatan kecilnya ada 200 guru dikali 27.500 per satu kalender dan dikali 40 kecamatan tentu anggaran sangat besar.
Bahkan dikata Sukendar SH dari LSM SIGAB yang selalu Pokal dalam melakukan pemberantasan korupsi di wilayah Jabar ini yang ikut melakukan investigasi ke lapangan melihat hal ini dirinya sangat geram dan akan mengkaji ulang dan akan melaporkan masalah adanya dugaan penyimpangan dana Bos Reguler di masa pandemik Covid yang ternyata banyak sekali dugaan penyimpangan yang bisa merugikan keuangan negara dan mengarah pada ( KKN ) korupsi kolusi dan nepotisme.
Kami akan kawal masalah ini sampai tuntas biar ada epek jera bagi pelaku korupsi jangan sampai ada pembiaran karena KKN harus diusut tuntas.
(Hd)





