Ogan Komering Ulu Selatan – (SIN) –Kepolisian Resor (Polres) pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU Selatan, tepatnya di Kecamatan Buay Rawan.
Kegiatan press rilis ini dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH .S.I.K.,M.I.K didampingi kasat Reskrim AKP aston l Sinaga ,kasi Humas AKP Supardi ,Kanit PPA Polres OKU Selatan, bertempat di Mapolres OKU Selatan, Senin (27/10/2025).
Kapolres OKU Selatan menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun berinisial KN, oleh dua pelaku berinisial RD (16) dan FD (17), keduanya masih berstatus pelajar.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/144/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL, tanggal 25 Agustus 2025, dengan pelapor atas nama Mat Nur bin Jasir.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 di rumah salah satu saksi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.
Kedua pelaku diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban hingga korban saat ini diketahui hamil 19 minggu berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD OKU Selatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 (satu) buah bra warna abu-abu,
1 (satu) helai baju kaos warna hitam,
1 (satu) helai celana dalam warna kuning,
1 (satu) helai celana panjang warna krem,
serta dokumen hasil visum et repertum dan keterangan saksi-saksi.
Kapolres OKU Selatan menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
> “Polres OKU Selatan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan yang memadai,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan saat ini tengah melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, serta menyiapkan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Rifki)





